Masuk Zona Merah, Warga Mengeluh Tidak Bisa Mengurus Sertifikat Lahan

Masuk Zona Merah, Warga Mengeluh Tidak Bisa Mengurus Sertifikat Lahan
Mardianto Manan di Koto Inuman

TELUK KUANTAN - Salah satu yang menjadi keluhan warga saat ini sulitnya mengurus sertifikat tanah. Pasalnya  lahan mereka sudah masuk kawasan zona merah.

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Riau, Dr Ir Mardianto Manan, MT, Senin (30/8/2021) usai reses disejumlah desa di Kuansing.

Seperti saat reses di Kampung Baru Koto Inuman. Salah seorang warga Simin, kata Mardianto menyampaikan kebun miliknya saat ini sudah masuk zona merah.

" Yang dulu boleh membangun bahkan bisa digadaikan suratnya, kini sudah tidak bisa. Bagaimana negara mengurus masalah tanah,"ujar Mardianto meniru keluhan Simin pada dirinya.

Masih ada keluhan warga disana soal zona merah ini. Kepada dirinya warga meminta menyelesaikan persoalan tanah garapan mereka.

Pasalnya berdasar keluhan warga ungkapnya, 350 meter dari jalan raya semua lahan sudah berstatus zona merah.

" Sehingga kacaulah kampung Kami ini, padahal tanah itu sudah turun temurun milik Kami, kini kok milik pemerintah atau zona merah,"katanya kembali menyampaikan keluhan warga saat itu.

Tidak hanya disana katanya, keluhan ini juga disampaikan warga desa Sungai Langsat dan Sako Kecamatan Pangean serta warga desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat.

" Keluhan warga disini warga yang bahkan sudah miliki sertifikat hak milik atau SHM dari BPN sejak lama sekarang sudah masuk jadi zona merah sehingga sulit mengurus hak tanah mereka seperti balik nama atau untuk keperluan lain,"kata Mardianto Manan.

Mardianto Manan meminta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten menata ulang dan menginventarisir kembali masalah ini. Sebab ini menyangkut hak warga atas tanah mereka.

" Sertifikat tanah memang wewenang pusat ( BPN ) tapi Pemda harus pro aktif mencari solusi mengurai mengapa masalah ini terjadi,"pungkasnya.( isa )

Berita Lainnya

Index