Mandeg, Kelanjutan Penangkapan Kayu Illegal Logging Di Singingi Dipertanyakan

Mandeg, Kelanjutan Penangkapan Kayu Illegal Logging  Di Singingi Dipertanyakan
Sebagian kayu yang ditangkap saat itu

TELUK KUANTAN – Kalangan LSM mempertanyakan kelanjutan kasus penangkapan kayu yang diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging, Jumat 13/8/2021 ) lalu diruas jalan Muara Lembu-Pangkalan Indarung.

Saat itu Wabup Kuansing, H Suhardiman Amby didampingi Polhut KPH Provinsi Riau, Dinas Perhubungan dan Kapolsek Singingi menahan empat truk pengangkut kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan HPT Batang Lipai Siabu Sumpu.

“ Patut Kita pertanyakan kelanjutannya, karena tidak nampak perkembangannya seperti Mandeg lah,”ujar Ketua LSM Permata Kuansing, Juniadi Affandi, Rabu (23/8/2021 ).

Ia meminta aparat terkait yang memiliki kewenangan membongkar kasus ini untuk terus bekerja guna memutus mata rantai kegiatan illegal logging di Kuansing. Masyarakat pasti akan mendukung.

“ Karena begitu banyak negara dan daerah dirugikan akibat aksi pembalakan liar yang tidak berhenti. Hutan rusak,  kayu dicuri,  begitu banyak asset negara yang hilang dan dicuri,”ujarnya.

Menurutnya tidak terlalu sulit mengungkap kasus ini. Karena sudah ada truk yang ditangkap sebagai langkah awal masuk mengungkapnya secara terang benderang.

“ Kita akan terus pantau kasus ini,”lanjutnya.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Kesatuan Pemangku Hutan ( KPH ) Singingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Abriman, S. Hut, Senin siang menegaskan, kasus ini terus berlanjut dan tidak mandeg.

“ Minggu ini akan dilakukan rapat antar penyidik Polhut untuk langkah selanjutnya, kolaborasi antara KPH dan dinas LHK Riau,”ujarnya.

Saat ditanya apakah sudah ada saksi yang dipanggil terkait kasut ini, Abriman mengatakan belum sampai situ. Dari hasil rapat ini yang direnanakan Rabu ( 25/8/2021 ) mendatang, katanya akan ditentukan langkah selanjutnya.

Langkah yang baru dilakukan dalam penanganan kasus ini katanya, baru permohonan penyitaan barang bukti yang sudah disetujui Pengadlan.

" Barang bukti masih di Polsek Singingi,"ujarnya.

Abriman juga mengatakan belum dapat memastikan kerugian negara dari hasil tangkapan itu. Karena untuk menentukannya akan dilakukan Balai Pemasaran Hutan Produksi ( BPHP ) Pekanbaru. ( isa )

Berita Lainnya

Index