Lima Tersangka Pengedar Sabu Di Kuansing Diciduk, Satu Melarikan Diri

Lima Tersangka Pengedar Sabu Di Kuansing Diciduk, Satu Melarikan Diri
AKBP Rendra Oktha Dinata

TELUK KUANTAN - Peredaran Narkoba masih merajalela di Kuansing Riau. Lima tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kuansing.

Mereka diciduk Senin ( Senin 16 /8/ 2021 ) malam. Satu orang berhasil lolos melarikan diri.

Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Rendra Oktha Dinata S.I.K M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing Akp P.J Nababan SH MH, Selasa (28/8/2021) menyampaikan lima tersangka pengedar barang haram ini masing-masing SP ( 29 ), SM ( 37 ), K ( 35 ), P ( 38 ) dan S A ( 34 ).

Barang bukti yang didapat dari para tersangka berupa satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, tiga unit Handphone merek nokia warna biru, satu unit sepeda motor merk yamaha N Max warna hitam.

Kata Kasat kelima tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa didesa Air Emas Kecamatan Singingi kerap terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu.

" Sekira pukul 20.46 Wib berhasil ditangkap tersangka SM dijalan poros Desa Air Mas. Lalu dilakukan interogasi dan mengakui menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada temannya SP,"kata Kasat.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka SM ketempat SP. Setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap dua orang K dan SP dan didalam rumah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu di bawah kasur rumah tersebut Setelah diintrogasi Sabu tersebut diperoleh dari P, kemudian dilakukan pengejaran terhadap P dan berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 Wib dirumahnya desa Air Emas.

Setelah diintrogasi Sabu tersebut bersumber dari SA dan SA berhasil ditangkap dirumahnya masih di desa Air Emas. Selanjutnya dari pengakuan SA Sabu dibeli dari RD yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp.2.000.000 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah .

" Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan guna proses lebih lanjut," terang Jontara.

Usai dibekuk katanya dilakukan pemeriksaan cek urine terhadap kelima tersangka pelaku. Hasilnya mereka positif menggunakan Metamphetamine unsur yang terkandung dalam Narkotika Shabu.

Kelimanya juga dilakukan Rapid test Covid-19, hasilnya non-reaktif.

" Para pelaku akan Kita ajukan sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," pungkas Kasat . ( rls )

Berita Lainnya

Index