Diduga Buang Bayi Kedalam Sumur, Oknum Mahasiswi Dan Suami Diamankan Polisi

Diduga Buang Bayi Kedalam Sumur, Oknum Mahasiswi Dan Suami Diamankan Polisi
Anggota Polsek Singingi di Tkp dan korban

TELUK KUANTAN - Polsek Singingi, Kuansing Riau berhasil mengungkap tersangka pelaku pembuang bayi dalam sumur yang tidak lain adalah orang tua korban sendiri.

Sebelum diamankan Polsek Singingi terlebih dahulu menerima laporan dari warga adanya penemuan bayi yang sudah meninggal didalam sumur di Jalur 7 B dusun Sukamaju Desa Sungai Kuning, Senin (2/8/2021) sekira pukul 08.30 WIB.

" Saat ditemukan mayat janin laki-laki lengkap dengan ari-ari,"kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky.Poerwanto melalui Kapolsek Singingi, Iptu Koko F Sinuraya, Selasa (3/8/2021).

Menurut Kapolsek penemuan bayi janin malang ini bermula, Senin sekira jam 08.30 WIB saat saksi inisial Sti menghidupkan air kran yang berada didapur rumahnya namun air kran tersebut berbui dan mengeluarkan aroma busuk.

" Lalu Sti pergi kekamar mandi belakang yang berada diluar rumah dan membuka tutup sumur yang terbuat dari papan dan mencium aroma busuk dari dalam sumur tersebut dan melihat kedalam sumur melihat ada semacam boneka anak kecil dalam keadaan tertelungkup kemudian memberitahukan hal tersebut kepada suaminya Sto,"ujar Kapolsek.

Setelah saksi Sto melihat kata Kapolsek kemudian memberitahu orang tuanya inisial Sdr.

" Setelah itu Sdr dan keluarga lainnya bersama–sama mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur dengan menggunakan pipa paralon yang dibuatkan kait, dan setelah diangkat ternyata ditemukan mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari, yang kemudian melaporkan kepada pihak berwajib,"ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi diamankan dua orang pelaku yang diduga erat hubungannya dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi, yaitu NY ( 20 ) seorang mahasiswi sekaligus ibu rumah tangga dan suaminya DR (25 ).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka pelaku diperoleh keterangan bahwa keduanya sudah berpacaran sejak awal tahun 2020 dan sejak bulan Oktober 2020 kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan.

" Sekitar bulan Februari 2021, tersangka NY memberitahukan kepada tersangka DR bahwa telah hamil kemudian DR menyarankan agar NY menggugurkan kandungan tersebut dengan minum obat minuman yang disarankan DR namun tidak berhasil,"ungkap Kapolsek.

Karena tidak ada reaksi maka sekitar bulan April 2021 DR menyarankan NY minum obat dan minuman yg disarankan DR selama satu minggu namun tetap tidak ada reaksi.

Kemudian sambung Kapolsek pada hari Kamis (29/7/ 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan pasangan ini tinggal dirumah orang tua NY. Saksi Sto merupakan orang tua dari tersangka NY.

Kemudian kata Kapolsek setelah seluruh acara pernikahan selesai, NY sempat meminum minuman Krating Daeng. Pada hari Minggu (1/8/2021) malam, tersangka NY merasakan perutnya mules kemudian pergi kekamar mandi dibelakang rumah.

" Setibanya dikamar mandi janin bayi langsung keluar dari kandungan dan karena tersangka NY takut ketahuan, kemudian membuang janin tersebut kedalam sumur yang berada dibelakang rumah," ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek saat ini kedua tersangka DR dan NY berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Tersangka katanya diduga melanggar Pasal 194 jo pasal 75 UU Nomor 36 thn 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP. ( rls )

Berita Lainnya

Index