Salat dan Khutbah Idul Adha Cukup 30 Menit, Zona Merah dan Orange Ditiadakan

Salat dan Khutbah Idul Adha Cukup 30 Menit, Zona Merah dan Orange Ditiadakan
Bakhtiar Saleh

TELUK KUANTAN - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021.

Penetapan tersebut mendapatkan kesepakatan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Menyikapi hal itu Ketua MUI Kabupaten Kuantan Singingi H Bakhtiar Saleh mengaku mendukung pemerintah dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban.

"Kita minta pengurus masjid dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban mematuhi prokes," katanya.

Bakhtiar juga mengimbau kepada para asatidz yang bertugas sebagai imam dan khatib pada salat Idul Adha nantinya untuk memanfaatkan waktu seefisien mungkin, sehingga durasi ibadah tidak terlalu lama.

"Cukup 30 menit salat dan khutbahnya," katanya.

Sementara Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor 748 Tahun 2021 tentang penerapan Prokes pada perayaan Idul Adha menyebutkan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dilaksanakan secara terbatas di masjid. Meski begitu, tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Sementara untuk kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi kerumunan. Sedangkan untuk pelaksanaan salat hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid pada daerah zona merah dan orange ditiadakan. Salat Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid hanya di daerah di luar zona merah dan orange.

Namun dalam pelaksanaannya wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid l-19 secara ketat.( ms)

Berita Lainnya

Index