Lolos Dari Maut, Adik Korban Pembunuhan Sadis Di Jake Disantuni Wella Andi Putra

Lolos Dari Maut, Adik Korban Pembunuhan Sadis Di Jake Disantuni Wella Andi Putra
Wella Andi Putra bersama AL

TELUK KUANTAN - Al (11) adik dari Mlt (13)  seorang korban pembunuhan sadis di desa Jake beberapa waktu lalu mendapat kunjungan Ketua Tim Penggerak PKK Kuansing, Wella Andi Putra.

Pasca kakak kandungnya meninggal diduga akibat disiksa bibi dan suaminya , Al berdiam di seputaran Kampus UIR Pekanbaru.

Nasib mujur berpihak kepada Al. Ia tidak senasib dengan kakaknya yang disiksa bahkan dikubur saat masih hidup.

Prihatin dan iba dengan kondisi bocah ini Wella Andi Putra bersama Fitri Agusmandar serta sejumlah pengurus PKK Kuansing lainnya Sabtu ( 12/6/2021) menyambangi kediaman sementara AL (11).

Kepada awak media, Wella Mayangsari mengaku mendapatkan informasi dari berbagai pemberitaan media cetak dan elektronik.

Sebagai seorang ibu, dirinya merasa prihatin dan terenyuh dengan kondisi nahas yang dialami AL 

 Guna menghibur bocah malang tersebut, Wella datang untuk menghibur dan memberikan motivasi kepada anak malang tersebut.

Selain persediaan makanan, baju baju , Wella juga memberikan hadiah sepeda AL yang terlihat sumringah mendapatkan hadiah dari istri Bupati Kuansing, Wella Mayangsari Andi Putra beserta rombongan.

Wella sendiri berharap kejadian seperti ini tidak akan pernah  terulang lagi di Kuansing dan dimana saja. Mengingat dampak yang ditimbulkan sangat memprihatinkan akibat kejadian tragis ini.

Seperti diberitakan media sebelumya, sepasang suami isteri BNZ (27) dan DL (27) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan sadis di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing ditangkap Unit PPA Polres Kuansing.

Suami isteri ini diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap keponakannya remaja wanita MTL (13) di Desa Jake akhir 2019 lalu, dan ditangkap di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 03.00 dinihari.

Berdasarkan keterangan tertulis Kapolres Kuansing,  AKBP Henky Poerwanto, suami isteri BNZ dan DL, asal Nias, yang baru menikah pada 2019 telah melakukan penyiksaan terhadap dua remaja wanita kakak adik tersebut.

Kedua korban tinggal bersama pelaku DL yang sebenarnya Bibi kandung mereka. Penyiksaan ini berlangsung sepanjang tahun 2019.

Menurut Kapolres Keduanya disiksa dengan cara dipukul pakai kayu pohon karet, menusuk kemaluan kedua korban dengan kayu bara, memukul mulut atau gigi korban dengan palu serta memukul hidung korban AL hingga patah.

Sedangkan BNZ, suami baru DL, kata Kapolres menyiksa dengan cara memaksa kedua korban memakan kotoran manusia. Kotoran manusia itu diambil BNZ dari lobang wc di samping rumah. Lalu kotoran manusia itu diberikan kepada korban dan kedua korban dipaksa memakannya.

Sehari sebelum kematian MTL, kata Kapolres pelaku DL diduga memotong jari tangan gadis kecil berusia 13 tahun itu.

Tak puas dengan penyiksaan itu, korban dipaksa tidur di luar gubuk mereka. Akhirnya korban MTL dalam kondisi sekarat tidur di bawah pohon karet.

" Esok harinya, pelaku BNZ dan DL menemukan korban yang tak bergerak lagi dalam kondisi sekarat namun masih bernafas,"kata Kapolres.

" Tak pikir panjang, kedua pelaku memasukkan korban ke dalam karung lalu MTL dikuburkan dalam kondisi masih bernyawa,"ujar Kapolres lebih lanjut.

Selepas kejadian itu, lanjut Kapolres kedua pelaku berangkat meninggalkan pondoknya di tengah kebun karet di kawasan Desa Jake.

Informasi lain menyebutkan korban AL juga diajak bersama mereka. Namun sepanjang itu AL tak henti-hentinya mendapatkan siksaan. Sampai suatu hari bulan Mei 2021, korban AL ditemukan keluarganya saat dirawat di rumah sakit.

Di situlah AL menceritakan semuanya. Akhirnya keduanya berangkat lagi ke Kuansing dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing pada 31 Mei 2021.

Tak menunggu lama, Kanit PPA langsung membentuk dua tim yang berjumlah 8 orang. Langkah pertama tim bergerak di sekitar Telukkuantan untuk mencari keberadaan BNZ dan DL.

Lalu didapatkan informasi kedua pelaku bekerja di PT CAG di Rokan Hilir Tim berangkat ke Rokan Hilir, namun sampai di lokasi PT CAG, kedua pelaku sudah tidak bekerja di sana lagi.

Tim menggali informasi di Rokan Hilir, diperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku bekerja di Kecamatan XIII Koto Kampar. Lalu tim berkoordinasi dengan Polsek XIII Koto Kampar.

Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa kedua pelaku tinggal di sebuah pondok di tengah perkebunan karet di atas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Untuk menjangkau lokasi tim menempuh perjalan dengan mobil 1 jam dari kota, kemudian jalan kaki mendaki bukit 1,5 jam. Jumat (4/6/2021) dini hari keduanya ditangkap tim PPA.

Menurut Kapolres saat kedua pelaku ditangkap, terungkap bahwa perbuatan sadis DL kepada keponakannya karena suami DL sebelumnya SH dibunuh BL yang merupakan ayah kandung korban atau kakak kandung pelaku DL.

Kini BL menjalani hukuman penjara seumur hidup. Sedihnya saat ayah korban BL di penjara, kedua remaja wanita ini hidup terlunta karena ibu kandungnya sudah meninggal dunia.

Lantaran itu keduanya tinggal bersama Bibinya DL. Ternyata diduga DL punya dendam membara, karena suaminya dibunuh ayah korban. Bersama DL, kedua remaja itupun hidup seperti di neraka.

Kini BNZ dan DL ditahan di ruang tahanan Mapolres Kuansing .

Kata Kapolres kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP untuk perbuatan berulang.( rls )

Berita Lainnya

Index