TELUK KUANTAN - Tingkat perceraian pasangan suami istri di Kuantan Singingi, Riau cenderung meningkat setiap tahun.
Data di Pengadilan Agama Teluk Kuantan pada tahun 2019 jumlah kasus perceraian sebanyak 560 buah. Sedangkan tahun 2020 meningkat menjadi 605 kasus.
Sementara sejak bulan Januari hingga Mei 2021 tercatat sudah 273 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
"Januari hingga Mei tahun 2021 ini angka perceraian di Kabupaten Kuansing mencapai 273 perkara perceraian," kata Niva Resna, S.Ag, Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Niva Resna, S.Ag melalui Wakil Ketua H. Mohammad Mu'min S,H.I, M.H pada Kamis (20/05/2021).
Dari 273 kasus perceraian bulan Januari hingga Mei 2021 yang mereka tangani ujarnya, baru 268 perkara yang tuntas, 5 perkara sedang diproses persidangan.
Mengenai penyebab prahara rumah tangga itu menurut Muk'min mayoritas akibat masalah ekonomi keluarga. Keadaan ekonomi yang morat-marit memicu terjadinya keretakan rumah tangga dan berujung pada gugatan cerai.
"Mayoritas akibat masalah ekonomi. Mayoritas istri yang menggugat cerai, tapi ada juga suami yang menjatuhkan talak," kata Mohammad Mu'min.
Sejak wabah pandemi virus Corona mendera dunia lanjut Mu'min berimbas pada kesulitan ekonomi.
" Dimasa pandemi terjadi PHK kerja, sehingga untuk menutupi kebutuhan keluarga menjadi sulit. Maka kadang muncul perselisihan dalam rumah tangga,"ungkapnya.( rls )

