Dilempar Bom Molotov, Rumah Warga Di Kelurahan Pasar Taluk Nyaris Ludes Terbakar

Dilempar Bom Molotov, Rumah Warga Di Kelurahan Pasar Taluk Nyaris Ludes Terbakar
Rumah korban bom molotov dikelurahan Pasar Taluk Kuantan

TELUK KUANTAN - Aksi bom molotov yang biasa terjadi di kota-kota besar juga terjadi di Kuantan Singingi Riau.

Namun berkat kesigapan aparat, dalam waktu tidak lebih dari 1 jam, Satuan Reskrim Polres Kuansing, Riau berhasil menangkap tersangka pelaku dugaan pembakaran rumah Ricky dengan cara melemparkan botol molotov.

Peristiwa ini terjadi Sabtu (1/5/2021 jam 21.30 Wib di rumah kediaman korban di jalan Merdeka Gg Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah.

Akibat pelemparan bom molotov menyebabkan sofa diteras rumah korban terbakar dan nyaris membakar rumah tempat tinggal korban.

Beruntung korban yang waktu kejadian duduk dengan temannya didekat lembaga pemasyarakatan yang tidak jauh dari rumahnya segera mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan kejadian itu.

"Yah, rumah kita dibakar orang,"kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua yang menceritakan kronologis kejadian kepada wartawan, Minggu (2/4/2021) sore.

Mendapat informasi dari anaknya, korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala didepan rumah dan langsung memadamkan api tersebut.

Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua mengetahui kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.

Saat dilokasi kejadian mereka menemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka pelaku bom molotov adalah RV (34 tahun) .

Berselang lebih dari 1 jam dari kejadian pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kecamatn Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keeterangannya.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, kata Kasat Reskrim tersangka menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban karena korban pernah menghina pelaku.

Saat ini kata Kasat Reskrim tersangka sedang dalam proses penyidikan untuk mendalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun.( rls )

Berita Lainnya

Index