TELUK KUANTAN – Jasa enam penambang emas tanpa izin ( PETI ) emas yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor dipulangkan kekampung halaman masing-masing setelah menjalani visum di RSUD Teluk Kuantan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, Sabtu ( 29/8/2020 ) siang yang juga membenarkan kejadian tersebut.
"Kami telah mengecek ke lokasi kejadian, pasca mengecek keenam jenazah para pelaku di RSUD Kuansing,”ujarnya.
Peristiwa ini terangnya terjadi hari Jumat (28/82020) sekira pukul 17.00 wib. Saat itu para pelaku sedang melakukan aktifitas Peti emas di Desa Serosah kecamatan Hulu Kuantan yang mengakibatkan enam dari delapan pelaku meninggal dunia karena tertimbun longsoran pasir tanah yang telah bercampur air.
“ Tertimbun longsoran pasir tanah saat melakukan aktifitas Peti dan akibatnya keenam pelaku meninggal dunia. Aktifitas Peti menggunakan alat semprot air dan alat sedot pasir tanah yang sudah bercampur air membawa malapetaka bagi para pelakunya,”kata Kapolres.
Padahal tegasnya segala bentuk aktifitas Peti emas di Kuansing tersebut sudah berulang-ulang di warning baik pihak Kepolisian dan aparat Pemerintah Daerah.
Keenam pelaku PETI yang meninggal dunia antara lain Tn J asal Bangko Jambi, Tn P asal Bangko Jambi, Tn. A asal Bangko Jambi, Tn. S asal Pati Jateng, Tn S asal Pati Jateng dan Tn. A asal Pati Jateng.
“ Tadi malam di RSUD Kuansing telah divisum, dibersihkan, dimandikan dan dikafani selanjutnya proses dikembalikan ke pihak keluarganya di Jambi dan Pati,”Jelas Kapolres
Sedangkan dua pelaku lainnya yang selamat katanya atas nama Tn. K, asal Bangko Jambi dan Tn S asal Bangko Jambi beserta barang bukti berupa dua unit mesin Robin, satu buah Pipa Paralon dan 2 buah selang, karpet penyaring serta dua alat pendulang berupa baki telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut, serta akan kembangkan baik itu pemodal, pemilik alat serta yang memperkerjakan para Pelaku untuk diproses hukum.( rls )