70 Persen Staf Bekerja Dirumah, Eselon II dan III Masuk, Eselon IV Bergantian

70 Persen Staf Bekerja Dirumah, Eselon II dan III Masuk, Eselon IV Bergantian
Hendri Siswanto. Fhoto: Grc

TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, Riau, H Mursini mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) nomor : 800/BKPP-04/2020/243 tanggal 16 April 2020 Tentang Jadwal Kerja PNS dan Non PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Dalam SE ini kepada perangkat daerah diminta mengatur ulang jadwal dan menyesuaikan sistem masuk kerja PNS dan Non PNS dilingkungan unit kerja masing-masing.

Semua pimpinan unit kerja, pejabat Administrator ( eselon III), untuk masuk kantor setiap harinya. Menugaskan pejabat pengawas ( Eselon IV ) dan satu orang pejabat pelaksana ( Eselon IV ) perbidang secara bergiliran atau disesuaikan dengan ruang lingkup dan jenis pelayanan masing-masing bidang kerja dengan 30 Persen dari pegawai tetap masuk kerja dan 70 Persen bekerja Work From Home ( WFH ) secara bergilir.

Seluruh kewajiban pegawai ( PNS/Non PNS) tetap berjualan seperti biasa baik absensi dan kewajiban lainnya, dimana bagi yang bekerja atau bertugas tetap mengisi asensi absensi seperti biasa secara manual. Sedangkan bagi pegawai yang bekerja dirumah atau WFH asensi dengan vídeo call langsung dengan pegawai dimaksud.

Bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar kepada perangkat daerah mengatur ulang sistem masuk kerja yang sesuai agar masyarakat tetap mendapat pelayanan terbaik.

PNS/Non PNS yang sakit, ibu-ibu hamil, Ibu-ibu menyusui, PNS dan Non PNS yang berumur 55 tahun keatas dapat bekerja dirumah atau WFH.

PNS dan Non PNS wajib mengaktifkan saluran komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi dalam berkoordinasi, komunikasi, konsultasi dan menerima instruksi atau arahan dari pimpinan dan sewaktu-waktu dapat dipanggil kekantor apabila dibutuhkan.

PNS dan Non PNS untuk tetap berada dirumah, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan dengan selalu membawa dan mengaktifkan alat komunikasi dan dan selalu koordinasi dengan atasan.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Kuansing, Hendri Siswanto membenarkan dikeluarkannya SE ini.

" Berlaku mulai tanggal 23 April, sambil menunggu perkembangan selanjutnya"katanya.

SE Bupati ini katanya mengingat sudah ada pasien dalam pengawasan ( PDP ) di Kuansing dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.( isa )

Berita Lainnya

Index