Masyarakat Kenegerian Siberakun Kembalii Tuntut PT DPN Kembalikan Hak Ulayat

Masyarakat Kenegerian Siberakun Kembalii  Tuntut PT DPN Kembalikan Hak Ulayat
Masyarakat Kenegerian Siberakun dikantor Bupati

TELUK KUANTAN - Ratusan masyarakat Kenegrian Siberakun, Kecamatan Benai mendatangi kantor Bupati Kuantan Singingi, Selasa ( 28/1/2020).

Kedatangan mereka melanjutkan perjuangan menuntut hak tanah ulayat mereka seluas 787,5 hektar yang sekarang dikuasai PT. Duta Palma Nusantara ( DPN ) ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Salah seoramg tokoh masyarakat Kenegrian Siberakun yang juga Mantan anggota DPRD Kuansing, Duski Mansur kepada Wartawan usai aksi tersebut menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor Bupati guna menindaklanjuti perundingan sebelumnya antara masyarakat Siberakun dengan PT DPN yang difasilitasi Bupati Kuansing 20 Januari kemarin, dilakukan perundingan dengan Duta Palma di ruang Bupati.

" Pada perundingan tersebut, ada kesepakatan akan dilakukan perundingan lanjutan untuk membahas masalah teknis yang dijadwalkan Hari ini, 28 Januari. Tapi nyatanya, Duta Palma tidak hadir, dan tidak menepati kesepakatan tersebut," ujar Duski Mansur.

Oleh sebab itu kata Duski Mansur, dikesempatan ini masyarakat Kenegrian Siberakun Pemerintah Kabupaten Kuansing agar kembali memfasilitasi untuk terlaksananya perundingan ini.

"Jika nanti perundingan ini tidak terlaksana, tentu kami masyarakat Kenegrian Siberakun akan mengambil langkah- langkah untuk mewujudkan perjuangan kami ini. Intinya, apapun dan sampai kapan pun perjuangan untuk menuntut hak kami ini akan terus kami lakukan," tegasnya.

Adapun terang Duski Mansur, masyarakat Kenegrian Siberakun menuntut hak ulayat mereka seluas 787, hektar yang sekarang dikuasai Duta Palma sesuai dengan kesepakatan antara ninik mamak kenegrian Siberakun dengan PT DPN pada tahun 1998.

" Kesepakatan 1998 itu yang menjadi dasar perjuangan kita sekarang, dan semua dokumen Kita lengkap," terangnya.

Sementara Asisten I, Muhjelan Arwan menanggapi tuntutan masyarakat Kenegrian Siberakun ini mengatakan kalau Pemkab Kuansing berkomitmen untuk memfasilitasi permasalahan ini sesuai kewenangannya.

" Heri ini juga, PT DPN Kita surati. Ada dua surat tadi Kita buat, pertama surat meminta agar segera melakukan perundingan terkait permasalahan ini, dan surat kedua adalah surat undangan untuk melakukan perundingan yang Kita jadwalkan 3 Februari mendatang," ujar Muhjelan.

Manajemen PT. DPN terkofirmasi terkait tuntutan ini. ( utr)

Berita Lainnya

Index