PNS Yang Ditunjuk Sebagai Plt Tidak Diberi Tunjangan

PNS Yang Ditunjuk Sebagai Plt  Tidak Diberi Tunjangan
PNS Kuansing. foto hmsks

TELUK KUANTAN – Kepala Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ), Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat edaran ( SE ) nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang kewenangan pelaksana harian ( Plh ) dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Maksud dan tujuan diterbitkannya SE ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penunjukan Plh dan Plt sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan sekaligus menentukan batas kewenangan Plh dan Plt.

Berkenaan dengan kewenangan Plh dan Plt disampaikan, mengacu ke Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan antara lain ditentukan bahwa badan atau pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila, pertama ditugaskan oleh badan dan atau pejabat pemerintahan diatasnya dan kedua merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Plh merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara Plt pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun2014 tentang administrasi pemerintahan antara lain ditentukan bahwa yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifatstrategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencanakerja pemerintahan.

Yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian"adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Dalam Pasal 67 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang manajemen PNS antara lain ditentukan bahwa pejabat fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawabsecara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

JPT madya atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT utama sepanjang memenuhi persyaratan. JPT pratama atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan. Administrator atau JF jenjang ahli madya dapat mengisi JPT pratama sepanjang memenuhi persyaratan.

Sehubungan dengan hal tersebut apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas atau terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah diatasnya agar menunjuk pejabat lain dilingkungannya sebagai Plh atau Plt.

Penunjukan PNS sebagai Plh dan Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.

Plh dan Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu PNs yang diperintahkan sebagai Plh dan Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.

Pengangkatan sebagai Plh dan Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kepala BadanKepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sekretaris Daerah Kuantan Singngi, Dianto Mampanini yang dikonfirmasi Jumat ( 25/10/2019 ) mengakui sejumlah OPD saat ini dijabat Plt.

Namun pengangkatan mereka sudah diperbaharui. “ Sudah diperhaharui,”ujarnya.

Mengenai pemberian tunjangan untuk Plt, Dianto meminta klarifiaksi lebih lanjut kepejabat terkait.

“ Saya memang sudah mengetahui SE itu tetapi belum mendalaminya,”kata Dianto.

Karena itu Ia belum bisa memastikan hal itu ( tunjangan)( isa )

Berita Lainnya

Index