Terkait Masalah APBD-P, MH Diminta Mengevaluasi Para Pejabat

Terkait Masalah APBD-P,  MH Diminta Mengevaluasi Para Pejabat
Ilustrasi

TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau hampir dipastikan tidak memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ( APBD-P) 2019.

" Kalau sampai tanggal 30 September belum jelas ini pertama kali dan harus menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi,"ujar ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, Minggu (29/9/2019).

Bagaimanapun katanya kegagalan ini akan menjadi pertanyaan banyak pihak tentang kemampuan pemangku kepentingan bekerjasama dan membahas sebuah kebijakan terutama Pemkab.

Mengapa demikian karena menurutnya APBD sebagian besar menjadi tanggungg jawab pemerintah daerah.

" Mulai dari Musrenbang untuk menyerap aspirasi, menyusun rencana kerja pemerintah daerah ( RKPD) sebagai dasar memformulasi KUA-PPAS hingga menjalankan program dan kegiatan jika APBD sudah disyahkan,"ujarnya.

"Persentuhan dengan DPRD yang intens ada dalam rangka pembahasan dan persetujuan "tambahnya.

Oleh sebab itu sarannya Bupati Mursini dam Wabup Halim ( MH) harus mengevaluasi kinerja para pejabatnya yang bertanggung jawab dalam masalah APBD agar tidak terulang dimasa mendatang.

" Karena ketika tahapan APBD bersentuhan dengan DPRD pada dasarnya Pemkab sedang meminta persetujuan dewan. Dalam konteks ini para pejabat yang mewakili pimpinan mereka harus mampu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan baik agar APBD dapat selesai,"ujarnya.

Selain itu katanya para pejabat harus memiliki langkah antisipasi dini dan perkiraan situasi dalam menghadapi tantangan didepan yang akan muncul termasuk dalam pembahasan APBDP 2019.

Ia memaparkan waktu untuk pembahasan APBD-P 2019 sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena pada pertengahan September terjadi pergantian keanggotaan DPRD Kuansing dari periode 2014-2019 keperiode 2019-2024.

Merujuk pada UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 waktu tersedia dalam pembahasan APBD-P selama delapan minggu mulai dari penyampaian KUA-PPAS hingga pengesahan yakni bulan Agustus dan September.

Akan tetapi katanya, tahun ini waktu efektif cuma lima minggu mulai dari empat minggu pada bulan Agustus dan minggu pertama September. Sedangkan mulai 9 September terjadi pergantian keanggotan DPRD dan mereka akan disibukkan dengan agenda pelantkan , pembahasan Tatib, penetapan dan pelantikan pimpinan defenitif dan pembentukan alat kelengkapan dewan (.AKD).

Karena itu seharusnya dengan waktu yang singkat ini pejabat yang terkait harus lebih meningkatkan intensitas komunikasi dan konsultasi dengan dewan dan aktif mencari solusi jika ada kendala.

" Karena pada dasarnya pemerintah daerah sedang dalam tahapan meminta persetujuan dewan untuk mengesahkan APBD-P. Pejabat terkait harus sangat aktif dan fokus mengingat waktu yang mepet itu,"kata Junaidi.

" Walaupun jika dewan tidak menyetujui ada opsi lain melaksanakan APBD tetapi lebih baik disetujui dewan yang menandakan kerjasama dan hubungan yang baik antar lembaga,"sambungnya.

Oleh sebab itu belajar dari hal ini Bupati dan Wabup perlu melakukan evaluasi. Evaluasi katanya tidak melulu dengan pergantian pejabat namun memberi arahan, pembinaan dan masukan agar para pejabatnya bekerja lebih cepat, cerdas dan tanggap menuntaskan agenda yang menjadi tanggung jawab mereka.

Evaluasi lanjutnya juga untuk menilai soliditas dan kekompakan tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD ) dalam bekerjasama.

" Sebab dalam menghadapi tugas apapun dalam organisasi atau tim mana saja dalam kondisi kompak saja target belum tentu tercapai. Apalagi kalau tidak kompak,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index