KPK Dorong Pemprov Riau Bentuk Satgas Kebun Ilegal

KPK Dorong Pemprov Riau Bentuk Satgas Kebun Ilegal
Gedung KPK. tirto.id

PEKANBARU - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dorong Gubernur Riau H Syamsuar bentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Kebun Ilegal.

Satgas Kebun Ilegal ini nantinya akan melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan serta Kanwil Pajak.

Demikian dikatakan Abdul Haris, Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris, usai pertemuan bersama Pemrov Riau terkait monitoring dan evaluasi tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) bersama PKS dan Pemda, Direktorat Jemderal Pajak (DJP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Rabu (31/7/19) sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.

"KPK siap melakukan monitoring Satgas ini tidak lama lagi segera dibentuk pak gubernur," kata Abdul Haris.

Pembentukan Tim SatgasKebun Ilegal ini menurut Haris, kemungkinan akan dipimpin Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution.

Hal ini perlu didukung, agar perkebunan yang tak berizin ini bisa diketahui berapa dan dimana sebarannya. Namun soal langkah apa yang akan diambil jika memang nanti terbukti ilegal, tentunya menjadi kewenangan Satgas yang akan segera dibentuk tersebut.

"Kamikan sifatnya pengawasan. Bentuk dukungan, kami melakukan monitoring agar apa yang diharapkan dari tujuan Satgas Kebun llegal ini sesuai harapan bersama," ujar Haris.

"Kami lakukan monitoring saja. Mengawasi agar benar-banat sesuai harapan," ujar Haris.

Disisi lain, Abdul Haris juga membeberkan terkait pertemuan KPK bersama Pemprov Riau yang dipimpin Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.

Pada pertemuan lanjutan ini, KPK ingin mengetahui secara rinci soal monitoring dan evaluasi tindak lanjut bersama PKS dan Pemda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

Ada pun tujuannya dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari perkebunan.

"Kita sangat mendorong, bagaimana hal ini tidak lagi menjadi persoalan. Dengan begitu, PAD pun bisa dimaksimalkan. Kecuali sifatnya pajak perusahaan, itukan menjadi kewenangan pusat. Kalau perseorangan itu kewenangan kabupaten," papar Haris.

Meski begitu, Haris menyatakan dari pertemuan ini ternyata banyak masalah didalamnya. Diantaranya seperti persoalan dokumen perkebunan pasca peralihan kewenangan antara kabupaten Dan provinsi.

"Tidak semua datanya ada, kemudian tidak didukung dengan dokumen yang tidak lengkap. Kita tahu, dulu kewenangan perkebunan kabupaten dulu. Setelah peralihan diserahkan ke provinsi, cuma datanya itu tidak dikirim,"pungkasnya.( sumber : rtc)

Berita Lainnya

Index