BPKAD : Pencairan Dana OPD Tidak Dipersulit, Syarat Lengkap Segera Cair

BPKAD : Pencairan Dana OPD Tidak Dipersulit, Syarat Lengkap Segera Cair
Hendra bersama Bupati Mursini dan Sekda Dianto. foto : grc

TELUK KUANTAN - Badan pengelola keuangan dan aset Daerah ( BPKAD ) kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) menegaskan bahwa mereka tidak mempersulit pencairan dana untuk OPD.

Menurut kepala BPKAD Kuansing, Hendra saat ini aturannya memang ketat. Karenanya setiap OPD diminta disiplin dalam proses pengajuan dan pertanggung jawaban keuangan.

Hal ini dilontarkan Hendra menyikapi adanya keluhan dari beberapa OPD yang menyebut proses pencairan dana saat ini sulit.

" Sebenarnya bukan sulit, tapi kadang kita mengamati kita belum bisa sepenuhnya “move on“ dari pola lama, kita ketahu dasar pengelolaan keuangan didasari pada Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dalam aturan tersebut sangat jelas diatur tentang tatacara pengelolaan keuangan daerah mulai dari pejabat yang bertanggung jawab hingga mekanisme pencairan dan pertanggung jawaban keuangan daerah apalagi saat ini pemerintah daerah diwajibkan untuk menerapkan e goverment ,"ujar Hendra, Rabu ( 15/5/2019).

" Dan salah satunya adalah dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yamg harus menggunakan aplikasi yang kita kenal selama ini dengan SIPKD ( sistem informasi pengelolaan keuangan daerah ). Jadi intinya seluruh penggunaan uang tersebut harus tercatat, terdokumentasikan dengan baik guna transparansi. Ini bukan hanya kebijakan daerah, tapi kebijakan nasional,"lanjutnya.

Bahkan ungkapnya, KPK memiliki perhatian khusus terhadap hal ini. Lebih lanjut Hendra menyampaikan, adanya keluhan dari bebrapa OPD terkait hal tersebut , perlu diluruskan.

Dijelaskannya, proses pengajuan dana dimulai dengan melakukan penginputan, penginputan yang benar jadi dasar pengajuan pencairan.

" Ini secara otomatis nantinya jadi tidak bisa di buat secara manual. Saya berani memastikan proses pencairan di BPKAD sepanjang syarat lengkap tidak akan lama, tidak akan makan waktu berhari, bahkan jika telah masuk di ruangan saya, tidak perlu menunggu sampai satu menit langsung saya tandatangani jika telah mengikuti prosedur yg berlaku,"sebutnya.

Adanya keterlambatan dari beberapa OPD hal ini karena proses penginputan yamg dilakukkan ke dalam sistem aplikasi.

" ini yang kami sebut disiplin tadi. Seharusnya OPD ketika terjadi transaksi keuangan segera melakukan penginputan ke aplikasi yang ada, tapi saat ini ada beberapa OPD yang masih belum bisa meninggalkan pola lama, yaitu menumpuk pekerjaan pada satu waktu sehingga mengakibatkan lamanya proses penginputan, apalagi jika ada kesalahan tentu akan mengulang lagi,"terangnya.

Bahkan terkadang dirinya mendengar , ketika pimpinan bertanya kepada staf dibilang masih proses di BPKAD. Padahal setelah dilakukan cross cek ada persyaratan yang tidak lengkap dan kminta untuk di lengkapi.

" Baru sekian hari dilengkapi tentu ini memakan waktu lagi, jadi intinya BPKAD selaku pejabat pengelola keuangan daerah ( PPKD) ataupun selaku bendahara unum daerah ( BUD) tidak pernah memoerlambat, sepanjang persyaratan lengkap. Ini yang kita minta dipahami secara bersama baik oleh pimpinan OPD, bendahara dan seluruh ASN,"pungkas Hendra. ( rls )

Berita Lainnya

Index