Pemkab Kuansing Bertekad Terapkan Organisasi Tepat Fungsi, Proses dan Ukuran

Pemkab Kuansing Bertekad Terapkan Organisasi Tepat Fungsi, Proses dan Ukuran
Sekda Kuansing, Dianto Mampanini ( baju kuning ) saat ikut sosialisasi

PEKANBARU – Sekda Dianto Mampanini bertekad menerapkan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran ditubuh Pemkab Kuansing. Menurutnya, organisasi tidak sekedar membentuk struktur saja melainkan memahami kebutuhan struktur dalam organisasi tersebut sehingga dapat diketahui dengan pasti dan menjadi pengelola proses dalam struktur tersebut.

Hal tersebut dikatakan Sekda usai mengikuti sosialisasi Permen PANRB No.19/2 018 tentang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah, dan Permen PANRB No.20/2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah di Pekanbaru, Riau, Kamis (4/10/2018 yang dibuka Asisten III Sekda Provinsi Riau, Indrawati Nasution selama dua hari.

“ Organisasi yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran merupakan paradigma baru untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis. Tidak sekedar membentuk struktur, tetapi harus pengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan,”ujar Sekda.  

Karena itu dirinya berharap dengan telah disosialisasikannya Permenpan-RB Nomor 19 Tahun 2018 dan Nomor 20 Tahun 2018 tersebut oleh Kemenpan-RB terhadap pemerintah daerah, membuat pemerintah daerah semakin memahami akan maksud, tujuan dan apa yang diinginkan dari kedua Permenpan tersebut.

Sebelumnya dalam acara ini Sekretaris Deputian Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, T. Eddy Syahputra mengingatkan, organisasi yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran merupakan paradigma baru untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis. Demikian dikatakan

Eddy mengatakan, kelembagaan dan tatalaksana merupakan dua dari delapan area perubahan reformasi birokrasi. Keduanya memiliki kaitan yang erat.

"Organisasi pasti dipengaruhi oleh proses bisnisnya. Melalui pemetaan proses bisnis akan diperoleh jawaban, mengapa struktur organisasi harus dibentuk," ujarnya.

Menurutnya, tinjauan proses dalam struktur ini, dinilai merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi , yakni pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Namun, penerapan e-goverment akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai.

 "Yang akan terjadi hanya pemborosan pembangunan infrastruktur teknologi informasi, dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Yanuar Ahmad menambahkan, sebenarnya sudah banyak instansi pemerintah yang melakukan evaluasi kelembagaan.

"Tetapi umumnya sekedar untuk kepentingan tertentu, misalnya demi meningkatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Padahal katanya mengingatkan,  sebelum adanya Permen PANRB no. 20/2018 ini, evaluasi kelembagaan instansi pemerintah diatur dengan Permenpanrb No.67/2011. Bedanya, saat itu evaluasi kelembagaan belum diwajibkan. Dengan terbitnya Permenpanrb No.20 ini, maka evaluasi wajib dilakukan minimal tiga tahun sekali.

Untuk itu, Yanuar mengajak seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan di instansi masing-masing. Hal itu penting untuk penyusunan profil kelembagaan instansi pemerintah, imbuhnya.

Acara sosialisasi di Pekanbaru merupakan yang keempat, diikuti pejabat dari seluruh Pemprov/pemkab/pemkot seluruh Sumatera, Jawa Tengah, dan Kalimantan. Kegiatan sejenis telah dilaksanakan di Jakarta, Bandung, dan Manado. ( rls/hmsks)

Berita Lainnya

Index