Terlambat Sampaikan Ranperda APBD-P 2018, Ini Alasan Pemkab Kuansing

Terlambat Sampaikan Ranperda APBD-P 2018, Ini Alasan Pemkab Kuansing
Bupati Kuansing, H Mursini

TELUK KUANTAN- Bupati Mursini menyatakan bahwa alasan keterlambatan Pemerintah Kabupaten Kuantan dalam menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD-Perubahan 2018 kepada DPRD Kuansing karena disebabkan keterlambatan pengesahan Peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017.

Hal ini disampaikan Bupati Mursini saat menyampaikan pidato jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda APBD-Perubahan 2018 pada rapat paripurna DPRD yang berlangsung, Sabtu (29/9/2018) malam di gedung DPRD Kuansing.

"Terhadap pandangan fraksi golkar bahwa terjadi keterlambatan penyampaian ranperda KUA-PPAS APBD-P 2018 dikarenakan keterlambatan pengesahan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017,"ujar bupati.

Kemudian masih dari fraksi golkar, terkait pembayaran hutang terhadap rekanan, tunjangan profesi guru dan tunda bayar terhadap pihak ketiga, menurut bupati sudah dianggarkan pada APBD-P 2018 ini.

Selanjutnya dalam menanggapi pandangan dari fraksi PPP, bupati menyatakan pemkab Kuansing melakukan perubahan APBD 2018 ini berdasarkan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sampai dengan triwulan kedua.

Untuk tanggapan dari fraksi Gerindra terhadap permintaan perbaikan jalan yang didanai secara swakelola, bupati akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Pembahasan ranperda APBD Perubahan 2018 ini dilakukan secara marathon. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua I, Sardiono dan dihadiri ketua DPRD Kuansing, Andi Putra dan sejumlah anggota dewan yang hadir. Sementara dari Pemkab Kuansing terlihat hadir Wakil Bupati, Halim, Sekda Dianto Mampanini dan para kepala OPD, serta para Camat se Kabupaten Kuansing.( utr)

 

Berita Lainnya

Index