LSM Minta Bupati Segera Usulkan Pemecatan ASN Mantan Terpidana Kasus KKN

LSM Minta Bupati Segera Usulkan Pemecatan ASN Mantan Terpidana Kasus KKN
SE Mendagri

TELUK KUANTAN – Mendagri, Tjahyo Kumolo mengeluarkan surar edaran ( SE) Nomor 180/6867/SJ tanggal 10 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara ( ASN ) yang melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satu poin dalam SE meminta kepada para Bupati dan Wali Kota diseluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat ASN ) yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi,  mendesak Bupati Kuansing segera memecat ASN mantan terpidana kasus KKN .

" LSM  Permata bahkan sudah mengirim surat meminta Bupati mengeksekusi SE Mendagri terkait hal ini sejak pertama kali Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 keluar dan diperbaharui dengan SE Nomor : 180/6867/SJ tanggal 10 September 2018t tapi tak ada tindaklanjut,"tegasnya.

Menurut Junaidi mereka juga akan memantau tindakan Pemkab sendiri dalam melaksanakan SE Mendagri tersebut. Jika ingkar mereka akan melaporkan ke Mendagri, MenPAN dan KPK.

Sekda Kuansing, Dianto Mampanini mengakui ada 13 aparatur sipil negara ( ASN ) Pemkab yang sudah divonis tetap dalam kasus KKN atau mantan terpidana kasus KKN, bahkan diantaranya masih menjabat dalam jabatan struktural.

" Ya ada yang sedang menjabat, mereka termasuk yang akan dievaluasi secepatnya,"kata Dianto yang dihubungi Jumat ( 21/9/2018).

Diakuinya masalah ASN yang sudah divonis dalam kasus KKN akan dituntaskan paling lambat Desember sebagaimana surat edaran Mendagri itu.

Pemkab Kuansing setakat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan ( Juklak ) lebih lannjut. Juklak tersebut juga ditunggu daerah lain di Indonesia.

" Kalau sudah ada ( Juklak ) ya tentu segera dieksekusi,"paparnya.( isa )

 

Berita Lainnya

Index