Jaminan Kesehatan Naker Salah Satu Syarat Pemberian Izin Perusahaan di Kuansing

Jaminan Kesehatan Naker Salah Satu Syarat Pemberian Izin Perusahaan di Kuansing
Kajari Kuansing, Hari Wibowo saat MoU dengan BPJS Kesehatan

TELUK KUANTAN -  Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kuantan Singingi mendorong seluruh perusahaan baik yang sudah beroperasi apalagi  yang akan berdiri mengakomodir jaminan kesehatan bagi karyawannya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hari Wibowo pada rapat dengan forum koordinasi pengawas dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Kuansing.

Rapat dihadiri Kasi Intel Revendra, Kasi Pidsus Yendri Aidil Fiftha, Kasi Datun Carlo R Lumban Batu dan sejumlah Jaksa fungsional. 

Dari pihak BPJS hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Dahidin,  Kepala BPJS Kabupaten Kuansingn,  Nilam dan Kabid Perluasan Peserta dan kepatuhan BPJS Kuansing Cabang Tembilahan, Dede R. 

Sedangkan Pemkab Kuansing diwakili  Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Tenaga Kerja Kuansing, Asnul serta Kabid Syarat Kerja Hubungan Industrial dan Jamsostek, Eri Jonang. 

Rapat yang digelar di aula Kejari Kuansing, Senin (31/7/2018) juga dilanjutkan dengan  penandatanganan MoU dan surat kuasa khusus  (SKK) antara BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan dengan Kejari Kuansing.  Dengan SKK ini pihak Kejari Kuansing mendapat mandat menegakkan aturan terkait BPJS Kesehaan.

Salah satu upaya yang akan ditempuh  kata Hari, meminta segera dilakukan MoU antara Pemkab Kuansing dengan BPJS Kesehatan yang salah satu pointnya mengakomodir aspek jamina  kesehatan Naker pada  penyelenggaraan atau dalam permohonan izin bagi perusahaan yang ada di Kuansing.  

Bahkan kata Hari, usulan syarat kepesertaan BPJS kesehatan   bagi peusahaan diminta diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). 

Selain itu Hari juga berharap adanya sharing data dalam forum koordinasi pengawas dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Kuansing. 

Melalui forum tersebut Kajari berharap, tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum yang terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama yang strategis. 

  "Maka target kerja harus kita tetapkan hari ini melalui Forum ini, kalau bisa dalam waktu dua bulan ini bisa terlaksana. Kalau ada hambatan atau persoalan nanti kita bicarakan bersama,"ujar Kajari. ( rls )

Berita Lainnya

Index