Tuntut Pembebasan 2 Rekan

LSM AIPI dan Warga Sungai Buluh Bentrok dengan Polisi Saat Blokir Jalan

LSM AIPI dan Warga Sungai Buluh Bentrok dengan Polisi Saat Blokir Jalan
Petugas Dalmas Polres Kuansing saat menangani aksi blokir jalan di Sungai Buluh. ( isa )


TELUK KUANTAN - Buntut dari penahanan dua orang anggota LSM Asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI) atas nama M. Zainuri dan Dedy warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir oleh Polres Kuantan Singingi pada Kamis (21/2) lalu, dengan dugaan melakukan pembongkaran plang nama milik PT Wanasari Nusantara (WSN) beberapa waktu lalu, Sabtu (23/2) pekan lalu warga masyarakat Desa Sungai Buluh dan anggota LSM AIPI memblokir jalan di Desa Sungai Buluh yang dipergunakan oleh PT WSN sebagai sarana lintas dari perusahaan perkebunan milik pengusaha asal malaysia tersebut.

Namun akibat aksi ini, pihak perusahaan merasa dirugikan sehingga terpaksa dibubarkan oleh pasukan Dalmas Polres Kuansing yang saat itu berada di lokasi.

Wakil ketua LSM AIPI, Maruli Tamba yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/2) menceritakan bahwa sebanyak 17 anggota LSM AIPI termasuk dirinya sebelumnya telah dipanggil oleh Polres Kuansing untuk diperiksa dengan tuduhan telah melakukan pembongkaran Pamlet/plang nama milik PT WSN yang mereka klaim berada di areal perkebunan masyarakat.

Dari pemeriksaan katanya, Pihak Polres kemudian menetapkan 2 dari mereka sebagai tersangka yaitu Zainuri dan Dedy, dan tanggal 21 Februari 2013 keduanya dijemput secara paksa di rumahnya.

Atas penangkapan tersebut, secara spontanitas masyarakat Desa Sungai Buluh dan anggota AIPI melakukan aksi pemblokiran jalan di Desa Sungai Buluh yang menjadi akses bagi PT WSN. Namun menurut Maruli lagi, dengan 2 kompi pasukan Dalmas pihak Polres Kuansing kemudian membubarkan aksi massa secara paksa sehingga sempat terjadi bentrok.

Setelah itu pihaknya pun melakukan negosiasi dengan pihak Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kabag Ops, Kompol Azwar dan dari hasil negosiasi tersebut, Kompol Azwar menurut Maruli telah berjanji akan memenuhi tuntutan mereka yaitu membebaskan dua rekannya pada Senin (25/2) (hari ini-red). Mendengar janji dari Kabag Ops tersebut, massa pun membubarkan diri.

"Kita tunggu janji pihak polres, kalau mereka ingkar maka kita akan bertindak lebih jauh,"ujar Maruli mengakhiri.

Sementara itu, Kompol Azwar ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Minggu sore (24/2) membantah kalau dirinya telah berjanji akan membebaskan kedua tersangka tersebut."Tidak ada kata-kata saya apalagi berjanji akan membebaskan mereka, saat itu saya hanya menyarankan kepada mereka agar segera mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Polres Kuansing,"ujarnya.

Dalam pengajuan surat penangguhan penahanan ini dirinya mengaku siap memfasilitasi, namun keputusan penangguhan ini tetap menjadi wewenang penyidik dan Kapolres selaku pimpinan."Kita sarankan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan, bisa oleh keluarga, ataupun oleh pengacaranya, nanti kita fasilitasi,namun dikabulkan atau tidak itu wewenang dari penyidik dan pimpinan,,"jelasnya.

Sementara itu terkait bentrokan yang terjadi saat pembubaran massa yang memblokir jalan di Desa Sungai Buluh pada Sabtu kemaren tersebut, menurut mantan Kapolsek Kampar Kiri ini pihaknya sudah melalui seluruh tahapan dan prosedur."Dari pagi kita sudah disana, pendekatan-pendekatan sudah kita lakukan, bukan berarti baru datang langsung kita bubarkan, tidak, semua prosedur sudah kita lalui sesuai SOP (standar operasional) yang kita miliki,"pungkasnya. ( isa  )





Berita Lainnya

Index