Jika Dialokasikan Pada OPD, Gaji Honorer Harus Dialokasikan Dalam Kegiatan

Jika Dialokasikan Pada OPD, Gaji Honorer Harus Dialokasikan Dalam Kegiatan
Rombongan Komisi A berpose bersama Kadis Pendidikan Kota Surabaya. ( ktc )

TELUK KUANTAN –  Persoalan mengaktifkan kembali dan menambah tenaga honorer dilingkungan Pemkab Kuansing setakat ini masih belum jelas, setelah kebijakan merumahkan hampir tiga ribu tenaga honorer awal tahun 2017 lalu.

Mengingat permasalahan ini belum juga tuntas, Komisi A DPRD Kuansing, Kamis ( 56/10/2017 ) lalu mengunjungi dinas Pendidikan Kota Surabaya provinsi Jawa Timur. Kedatangan rombongan Komisi A diterima oleh Kadis Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan dan pejabat lainnya. Salah satu agenda mereka menghimpun informasi tata kelola pengangkatan honorer terutama guru dan tenaga admnitrasi untuk dinas pendidikan dan UPTD Pendidikan.

Kunjungan ini juga untuk memperdalam pengetahuan soal gaji honorer. Pasalnya dalam RAPBD Perubahan 2017, Pemkab Kuansing mendistribusikan gaji honorer ke masing-masing PD( organisasi perangkat daerah )

" Jadi disana ( Surabaya ) untuk gaji honorer, baik guru dan tenaga adminitrasi dialokasikan dalam program dan kegiatan, Jadi gaji honorer mereka bukan dalam pos tersendiri seperti yang ingin dirancang Pemkab Kuansing dalam APBD Perubahan 2017,"ujar ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi.

Selain Musliadi dalam kunjungan ini ikut serta Wakil Ketua II  DPRD Kuansing, Alhamra, Wakil Ketua Komisi A, Weri Naldi, Sekretaris Komisi A, Maruli Tamba dan anggota Komisi A masing-masing Andhy Manzhauri, Solehuddin, Fitri Pita, Edrizal Is, Mutiara dan Masfar Mahmur dan Sekretaris DPRD Kuansing, Mastur.

" Kalau diposkan tersendiri dan bukan dalam kegiatan, dewan khawatir akan menjadi temuan nantinya baik oleh BPK maupun penegak hukum,"ujarnya.

Karena itu kata Musliadi jika Bupati ingin dana honorer dipindahkan ke organisasi perangkat daerah ( OPD ) harus masukkan dalam kegiatan. Contoh ada keinginan merekrut tenaga operator bidang pendidikan dasar dan menengah, maka honor petugas itu dimasukkan dikegiatan dalam bidang tersebut yang membutuhkannya.

Begitu juga jika bidang dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing ingin mererkut sarjana teknik sipil untuk pengawas dari honorer , harus dimasukkan dalam kegiatan pengawasan yang ada dibidang bina marga .

" Kalau tidak dewan belum tentu mau menyetujuinya karena hasil studi banding dibeberapa daerah terutama untuk  menambah jumlah tenaga honorer memang demikian, "ujarnya.

Ia menilai, dana tenaga honorer seperti yang sudah-sudah di  Sekretariat Daerah sudah cukup pas. Namun SK  perpanjangan dan penambahan dari Kepala Daerah. Karena Bupati memang memiliki kewenangan merekrut honorer. ( isa )

Berita Lainnya

Index