Banggar DPRD Kuansing Konsultasi ke BPKP

Banggar DPRD Kuansing Konsultasi ke BPKP
Anggota Banggar DPRD Kuansing saat konsultasi di Jakarta. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Dalam rangka menunjang pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Kuansing, pertengahan Agustus lalu melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan di Jakarta.

Di BPKP rombongan Banggar DPRD Kuansing yang dipimpin Wakil Ketua I , Sardiyono, ketua Badan Pembuatan Perda ( BPP ) DPRD Kuansing, Rustam Efendi, dan sejumlah anggota Banggar seperti Warsono, Solehudin dan Maruli Tamba.

Kunjungan ke BPKP ini agar dewan memiliki laporan hasil pemeriksa ( LHP ) keuangan pemerintah daerah tahun 2016 sebagai bahan dalam melakukan pembahasan bersama OPD terkait yang ada di PemkabKuansing.

“Dewan harus memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk melakukan pembahasan terutama berkaitan dengan penggunaan APBD,"katanya, Selasa ( 15/8/2017 ).

Dikatakan Solehuddin, LHP ini penting karena Dewan harus mengetahui isi LHP tersebut sebelum dilakukan pembahasan bersama eksekutif. "Jadi pemerintah harus berikan LHP ke DPRD Kuansing,"kata Solehudin saat dikonfirmasi hasil konsultasi..

 

Menurut laporang keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berbeda dengan LKPJ LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah informasi antara laporan dan kenyataan atau antara rencana/target dengan realisasi atas APBD.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD katanya merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah yang berisi laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Laporan keuangan dimaksud meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan badan usaha milik daerah.

“ Jadi LHP itu memang diperlukan,”pungkasnya. ( isa )

 

Berita Lainnya

Index