Pemkab Sebaiknya Hindari Gugatan Perdata Kontraktor Tiga Pilar

Pemkab Sebaiknya Hindari Gugatan Perdata Kontraktor Tiga Pilar
Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Efendi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - DPRD Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau menyerankan Pemkab mencari solusi terbaik pembayaran sisa termijn ( pembayaran ) proyek tiga pilar plus.
" Sebaiknya Pemkab menghindari mereka melakukan gugatan perdata, karena nanti tuntutan mereka lebih banyak dari nilai kontrak, seandainya mereka tidak hanya menggugat sisa pembayaran namun juga keterlambatan pembayaran terhadap mereka, dan kerugian yang mereka alami selama proses pembayaran terhadap mereka belum rampung,"ujar ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Efendi, Kamis ( 9/3 2017) kemaren.
" Bisa jadi nantinya mereka mengugat dua kali lipat dari sisa kurang bayar yang mereka perjuangkan, karena cost-cost yang harus mereka keluarkan sebelum proses termijn mereka tuntas,"tambah Rustam Efendi.
Menurutnya wajar jika Bupati berhati-hati dalama penganggaran dana kurang bayar tersebut tidak. Namun Bupati juga sudah menginstruksikan BPKP melakukan audit. Hasil audit sudah cukup menjadi dasar mengalokasikan dalam APBD 2017 ini.
Sebab kata Rusta peluang kontraktor jika mengugat akan berpeluang besar. Sebab mereka sudah menuntaskan pekerjaan mereka, dan tinggal menunggu hak mereka.
" Maka Kita sarankan jangan sampai mereka menggugat, karena nanti bisa jadi Pemkab membayar dua kali kipat jika tuntutan mereka dikabulkan majelis hakim cari solusi terbaik yang tidak melanggar aturan,"ujarnya.
Berkaca pada kasus stadion utama Riau ujarnya, Pemprov tetap kalan saat melawan gugatan kontraktor. (  isa )

Berita Lainnya

Index