Diambil Alih Provinsi, Komisi A Minta Pemkab Koordinasi dengan Pemprov Soal Pengawasan Naker

Diambil Alih Provinsi, Komisi A Minta Pemkab Koordinasi dengan Pemprov Soal Pengawasan Naker
Komisi A DPRD Kuansing saat kunker di kota Samarinda. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Pemberlakuan Undang-Undang Noor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat penagwasan tenaga kerja yang bekerja diperusahaan diambil alih oleh provinsi.

Untuk itu Pemkab Kuansing perlu meningkatkan koordinasi dengan Pemprov Riau terkait hal ini, agar tidak menimbulkan kerugian bagi buruh dan pekerja. Pasalnya permasalahan Naker di Kuansing yang terjadi diperusahaan juga cukup banyak.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi saat bincang-bincang dengan wartawan belum lama ini.

“ Sewaktu Komisi A Kunker ke DPRD Kota Samarinda, Pemerintah Kota setempat sudah melakukan antisipasi terkait hal ini, mereka meningkatkan koordinasi dengan Pemrov setemp;at,”ujar Musliadi.

“ Kalau ada permasalahan Naker di kota tersebut mereka sampaikan dan cari jalan keluarnya dengan Pemprov setempat,”tambah Musliadi.

Bahkan secara nomenkaltur organisasi perangkat daerah ( OPD ) ungkap Musliadi, pemerintah Kota Samarinda membuat bidang baru yakni produktifitas untuk menggantikan bidang pengawasan yang dihapus akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.

“ Ini perlu Kita antisipasi sejak dini, agar kalau buruh dan pekerja ada permasalahan diperusahaan dapat terbantu, karena untuk keprovinsi tentu membutuhkan waktu dan materi,”ujarnya.

Sebab dengan puluhan perusahaan yang ada di Kuansing, baik perkebunan, hutan tanaman industry, pabrik kelapa sawit, pertambangan pasti akan timbul permasalahan dbidang Naker, seperti PHK, kecelakaan kerja dan yang lainnya.  ( mad )

Berita Lainnya

Index