Kemendagri Minta Pemkab Revisi SK Tim Penyusun RPJMD

Kemendagri Minta Pemkab Revisi SK Tim Penyusun RPJMD
Anggota Pansus RPJMD DPRD Kuansing usai konsultasi dengan Kemendagri. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menilai surat keputusan ( SK ) Bupati Kuansing tentang tim penyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi dan misi Bupati dan Wakil bupati Kuansing 2016-2021 perlu direvisi. Pasalnya dalam pandangan Kemendagri, SK Tim Penyusunan RPJMD Kuansing tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga Mendagri melalui Dirjen Bina Bangda meminta Pemkab Kuansing merevisi kembali SK Tim Penyusun RPJMD Kuansing dan mengganti tim penyusun.


"Terhadap SK tim penyusun, SK itu tidak sesuai permendagri. Oleh karena itu, kami di DPRD melalui Pansus akan menyampaikan kepada Bupati secara tertulis agar SK tersebut untuk direvisi," ujar Ketua Pansus, Musliadi, usai konsultasi, Senin (5/12/2016).

Selain Musliadi juga ikut serta 16  anggota DPRD Kuansing yang tergabung dalam Pansus RPJMD Kuansing 2016-2021 mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Kunjungan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kuansing Alhamra bersama Ketua Pansus Musliadi dan sejumlah anggota. Sementara Pemkab mengutus Asisten III Setda Kuansing Frederik SE MM, dan Plt Kepala Bappeda Kuansing Aswandi SSos.

Dijelaskan Musliadi,   menurut Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI, tim penyusunan RPJMD dalam aturannya harus melibatkan pimpinan SKPD, karena, mereka yang bertanggungjawab dengan RPJMD ini.

"Dan dia juga nanti akan melaksanakan. Kalau tidak melibatkan mereka dalam tim, maka sesuai aturannya, kemendagri minta tim itu diganti. Itu tidak boleh, karena kalau diluar itu, penanggungjawabnya siapa. Makanya, kami minta tim yang ada direvisi," ujarnya.

Selanjutnya kata Musliadi, Kemendagri menyarankan RPJMD itu mengacu kepada SOTK baru yang kini menjadi organisasi perangkat daerah ( OPD ), sehingga pimpinan OPD baru dapat memasukkan program, visi dan misi kepala daerah, walaupun SKPD yang baru berlaku Januari 2017 mendatang. "Maka, tidak dibenarkan tim RPJMD itu di luar pejabat berwenang,"ujar Musliadi.

Seterusnya tambah Musliadi, Kemendagri juga menyarankan RPJMD ini mengakomodir seluruh verifikasi yang telah diberikan Gubernur. Sebelum ada SK revisi tim, Ketua Pansus menegaskan, bahwa pihaknya belum akan melanjutkan pembahasan.

"Karena kalau dilanjutkan akan cacat hukum. Kalau perencanaannya saja sudah salah, tentu penyelenggaraan nanti juga akan salah. Bisa tergolong KKN," jelasnya.( utr )

Berita Lainnya

Index