Pembahasan RPJMD Ditunda, Legalitas Sekda Selaku Penanggung Jawab Dipertanyakan

Pembahasan RPJMD Ditunda, Legalitas Sekda Selaku Penanggung Jawab Dipertanyakan
ilustrasi RPJMD.Ktc

TELUK KUANTAN - Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi 2016-2021 yang digelar Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kuansing bersama tim penyusun dari Pemerintah Kabupaten Kuansing, Senin (28/11/2016) pagi di ruang hearing gedung DPRD Kuansing terpaksa ditunda. Pasalnya sebagian besar anggota Pansus masih meragukan legalitas tim dan legalitas jabatan Sekretaris daerah (Sekda) selaku penanggung jawab tim penyusun Ranperda ini.

Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra yang turut serta dalam pembahasan tersebut bersama anggota Pansus lainnya menyampaikan bahwa mereka tidak ingin Perda yang diterbitkan nanti cacat hukum atau tidak punya legalitas.

"Kita perlu hati-hati, jadi ini kita pertanyakan, sebab jangan sampai nanti keputusan kita cacat hukum,"ujar Politisi Golkar ini.

Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD, Musliadi meyampaikan, untuk pembahasan lanjutan akan dilaksanakan kembali oleh Pansus DPRD Kuansing apabila Pemkab Kuansing melalui tim memperlihatkan sejumlah legalitas yang dipertanyakan tersebut.
 
Adapun legalitas yang dipertanyakan itu diantaranya soal kepastian masa berakhirnya jabatan Sekda defenitif sebagai pimpinan tinggi pratama yang mengacu kepada UU ASN pasal 117 yang menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama itu hanya 5 tahun. Sehingga 11 Agustus lalu jabatan Sekda Kuansing sudah berakhir.

"Ini perlu kepastian. Kalau memang ada SK perpanjangan atau penunjukkan pelaksana tugas dari bupati terkait jabatan Sekda ini, maka kami minta surat itu, agar nanti tidak berimplikasi terhadap produk yang kita hasilkan, sebab dalam SK tim penyusun disebutkan Sekda selaku penanggung jawab tim penyusun," kata Musliadi.

Tidak itu saja sambung Musliadi lagi, ada beberapa catatan lainnya sehingga Pansus harus menunda pembahasan RPJMD Kuansing 2016-2021 ini, yaitu soal keabsahan tim yang melakukan penyusunan RPJMD Kuansing. Pasalnya, ada dua SK yang diterbitkan Bupati Kuansing soal tim penyusun draft ini.

"Kemudian kita juga menyayangkan banyak anggota tim tidak hadir pada pembahasan ini, dan juga tim yang menyusun RPJMD ini seharusnya dari Bappeda dan melibatkan pejabat eselon II, namun dalam SK Tim penyusunan RPJMD Kuansing ini banyak dari luar dan tidak pada kapasitasnya,"ujar Musliadi.

Dan memang, kata Musliadi, hal yang terpenting dalam pembahasan RPJMD ini soal legalitas penanggung jawab dalam tim penyusunan RPJMD, yakni Sekda Muharman. "Jadi, ini masalah legalitas. Kalau sudah ada surat kepastian, pembahasan baru bisa kita lanjutkan," ujar Musliadi sambil menutup rapat.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RPJMD Kuansing 2016-2021, Aswandi menyampaikan, bahwa dirinya bertanggungjawab soal ini. "Saya bertanggungjawab apapun pekerjaan saya. Secara teknis, mohon dimaklumi. Apa penyebabnya, mohon dimaklumi ini," katanya.(Utr)

Berita Lainnya

Index