Sekda Tak Datang, Hearing Mutasi Pimpinan RSUD Batal

Sekda Tak Datang, Hearing Mutasi Pimpinan RSUD Batal
Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Efendi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Hearing membahas mutasi pejabat dan permasalahan RSUD yang rencananya digelar DPRD Kuansing, Jumat ( 14/10/2016 ) batal. Pasalnya Sekda Kuansing, H Muharman yang diminta hadir tidak datang. Hearing ini dilaksanakan oleh tiga komisi yang ada di DPRD Kuansing.

Walaupun saat itu sejumlah pejabat Kuansing yang terkait masalah ini sudah hadir diruangan hearing. diantaranya Asisten III Setda, Frederik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Ramli, Inspektur, Hernalis, Kadis Kesehatan Reza Tjahyadi dan Plt Direktur RSUD Teluk Kuantan, Fahdiansyah. Karena hearing batal, maka pejabat yang telah hadir tersebut kemudian kembali ke kantor masing-masing.

" Hearing batal karena Sekda tidak datang, dewan ingin Sekda datang karena merupakan bagian dari badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan ( Baperjakat ) serta ketua tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD ) , karena yang ingin Kita pertanyakan mengenai mutasi dan juga masalah bagaimana RSUD bisa kembali secepatnya beroperasi,"ujar ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi.

" Karena itu Kita ingin pak Sekda hadir untuk memberikan penjelasan langsung,"tambah Musliadi.

Menurut Andi Nurbai, tujuan dewan meminta keterangan terkait masalah ini, karena mutasi baik pemberhentian maupun pengangkatan pejabat dilarang selama enam bulan sejak Bupati dan Wabup dilantik. Mengenai alasan manajemen RSUD tidak mampu mereka nilai mengada-ngada, sebab sudah rahasia umum, RSUD macet akibat masalah pendanaan dan ini diperkuat oleh audit BPKP Riau.

" Kita juga akan pertanyakan mengapa pejabat eselon III yang lama dimutasikan ke kecamatan, sementara RSUD sendiri butuh sumber daya manusia untuk melayani pasien, harusnya mereka disana memperkuat manajemen RSUD, apalagi pendidikan mereka rata-rata magister dan dibutuhkan RSUD. Banyak yang akan Kita pertanyakan nanti termasuk dampak dari hasil audit Inspektorat terhadap pejabat yang diberhentikan, karena mereka dianggap tidak mampu, tentu akan mempengaruhi karir mereka kedepan, padahal masalah RSUD karena masalah dana, kalau RSUD ada dana tapi tetap macet seperti sekarang baru dapat dikatakan mereka tidak mampu melaksanakan tugas, "ujarnya.

Begitu juga dengan ketua Komisi B, Rustam Efendi, hearing ini ujarnya juga untuk mempertanyakan aturan pengangkatan Plt. ( pelaksana tugas ). Karena sesuai aturan, penunjukkan Plt. diisi oleh pejabat eselon selevel, atau satu tingkat dibawah atau satu tingkat diatas pejabat yang hendak di Plt. kan yang memiliki hirakir kerja segaris atau sama. Saat ini ada staf yang langsung diangkat sebagai Plt. eselon III. Sepengetahuan dirinya, untuk staf hanya dapat ditunjuk menjadi Plt. untuk eselon IV.

Sementara itu Sekda Kuansing, Muharman mengakui tidak dapat hadir memenuhi undangan dewan karena sedang mengikuti acara di Pekanbaru. " Bukan tidak menghargai dewan ya, tetapi memang ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, kalau diundang lagi oleh dewan siap datang,"ujarnya.

Kata Sekda, dirinya siap menjelaskan kepada dewan perihal perombakan manajemen RSUD termasuk kesiapan untuk mengoperasikan RSUD. " Dalam mengambil setiap kebijakan, Pemkab taat asas dan aturan, Kita siap jelaskan nanti dasar-dasar pengambilan kebijakan yang telah diambil, baik masalah perombakan manajemen atau kesiapan pengoperasian RSUD, tidak ada masalah, siap dijelaskan kalau nanti dewan mengundang lagi,ujar Sekda Muharman.

Sebenarnya kata Sekda karena dirinya berhalangan sudah menginstruksikan pejabat terkait untuk hadir memenuhi undangan dewan. ( isa )

Berita Lainnya

Index