CKTR Terima Denda Keterlambatan Proyek Setengah Milyar

CKTR Terima Denda Keterlambatan Proyek Setengah Milyar
BPK RI. ( isa )

 


TELUK KUANTAN - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( CKTR )  Kuansing
memprediksi bakal menerima denda keterlambatan proyek oleh sejumlah
rekanan lebih kurang setengah milyar. Dana tersebut akan masuk menjadi
penerimaan pendapatan asli daerah ( PAD ).
" Kita konsisten menerapkan kesepakatan kontrak. Rekanan yang tidak
menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,"ujar Plt Kadis CKTR Kuansing,
Fakhruddin, ST, Selasa ( 8/1 ) .
Denda kepada rekanan itu ujarnya, tidak hanya yang terjadi
dipenghujung tahun anggaran berakhir, namun juga dipertengahan
anggaran. Bahkan ada rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan
kantor Lurah dan kantor Desa sudah selesai bulan September sebenarnya.
Namun karena mereka menuntaskan pekerjaan diluar waktu kontrak, tetap
dikenakan denda antara 5 hari sampai dengan 10 hari. Seperti pada
pembangunan kantor Lurah Simpang Tiga dan kantor Kepala Desa Koto
Kari.
" Itu terlambat penyelesaian nya dan rekanan dikenakan denda,"ujarnya.
Disamping itu ujarnya, pembangunan perluasan Kantor Bupati juga akan
dikenakan denda. Sejak tanggal 27 desember lalu sudah diputuskan
kontraknya, dan sesuai Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Jasa
Pemerintah, mereka masih diberi waktu hingga 50 hari untuk menuntaskan
pekerjaannya.
" Dalam rentang waktu 50 hari itu, misalkan mereka bisa menuntaskan
selama 30 hari, mereka akan dikenakan denda selama 30 hari. Sedangkan
jumlah dendanya satu perseribu dari nilai kontrak atau dalam istilah
1/1000,"ujarnya.
Proyek lain yang akan didenda ujarnya pembangunan jalan lingkungan dan
pedesaan. Bahkan rata-rata proyek yang terkena denda di CKTR merupakan
proyek jalan.
Mengenai mekanisme pengenaan denda ujarnya, akan  langsung terpotong
pada saat mereka mengajukan termijn atau pembayaran saat sudah
menuntaskan pekerjaan. ( isa  )

 

Berita Lainnya

Index