TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi terus berupaya memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat. Kali ini yang menjadi sasaran adalah para pemilik usaha pengobatan tradisional yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penerangan hukum terhadap pemilik usaha pengobatan tradisional ini dilangsungkan di aula kantor Kejari Kuansing, Kamis (22/9/2016) pagi.
"Mereka kita bekali pemahaman hukum agar usaha mereka tidak sia-sia, sehingga ada legalitasnya," ujar Kajari Kuansing Jufri SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuansing Ravendra SH kepada wartawan, usai acara.
Selain melibatkan orang-orang ahli hukum di Kejari Kuansing, para pengusaha pengobatan tradisional ini juga diberi pemahaman soal pentingnya perizinan usaha. Salahsatu narasumber yang dihadirkan adalah Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modak (BPTPM) Kuansing yang diwakili Kabid Perizinan Herry Yusman dan jajaran.
"Jadi, mereka ini harus menyadari pentingnya mengurus izin usaha, memperhatikan kesehatan usahanya dan aspek lainnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat," pungkas Revendra.(Utr)
Pemilik Usaha Pengobatan Tradisional di Kuansing Diberi Penerangan Hukum
Redaksi
Kamis, 22 September 2016 - 07:27:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum