Kasus Lahan Kantor Camat Pucuk Rantau, Kadis CKTR Kuansing Divonis 1,2 Tahun, Budi Asrianto Bebas

Kasus Lahan Kantor Camat Pucuk Rantau, Kadis CKTR Kuansing Divonis 1,2 Tahun, Budi Asrianto Bebas
ilustrasi. ( ktc )

 

TELUK KUANTAN - Tersandung kasus korupsi pematangan lahan kantor Camat Pucuk Rantau, Kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi, Fakhrudin, ST divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru pada sidang putusan yang digelar, Selasa (12/4/2016) di Pekanbaru.
Selain Fakhrudin, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Rinaldi dan anggota, Ahmad Sudrajad dan Tomi juga memvonis, Guswendi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan penjara 1,2 tahun. Sementara mantan Camat Pucuk Rantau yang turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut divonis bebas. Sedangkan Hariaton sebagai rekanan belum diputuskan dan masih menunggu agenda sidang putusan. 
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini bahwa kedua terdakwa (Fakhrudin dan Guswendi) telah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor serta pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan terdakwa, dalam sidang tersebut terdakwa  mengambalikan uang kerugian negara sebesar Rp 142 juta didepan majelis hakim. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa satu tahun empat bulan. Kedua terdakwa dalam persidangan juga menerima hasil putusan hakim Tipikor. 
"Dari 4 terdakwa pada kasus ini, tiga sudah divonis, dua dijatuhi vonis hukuman 1,2 tahun yakni Fahruddin dan Guswendi dan satu lagi di vonis bebas yakni Budi Asrianto, dan satu lagi Anton yang merupakan rekanan masih replik akan ada sidang berikutnya,"ujar Kasi intelejen Kajari Teluk Kuantan Revendra kepada Wartawan, Selasa (12/4/2016). 
Terkait hasil putusan tersebut ujarnya, Kajari akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam jangka waktu satu Minggu ini,"kita pikir-pikir untuk semua terdakwa, dalam waktu satu Minggu,"katanya. 
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa ini (Fakhrudin, Guswendi, Budi Asrianto dan Hariaton) ditetapkan tersangka sejak 21 Desember 2015 lalu. Adapun kasus yang menyeret mereka yaitu kegiatan pematangan lokasi lahan kantor camat dan rumah dinas Camat Pucuk Rantau yang dilaksanakan oleh Dinas CKTR Kuansing berdasarkan DPA-SKPD nomor 1.03.07.31.003.5.2 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya memuat tentang anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 200.000.000 yang berasal dari dana APBD Kuansing 2013 dengan menggunakan metode pengadaan langsung atau PL.
Namun pada kegiatan ini, dalam pelaksanaannya mereka mendapat bantuan dana dari PT TBS, sehingga diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ini."Ya, diduga ada penyimpangan, dan SPJ yang ada kita sinyalir fiktip,"ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, sebagaimana telah dilakukan perhitungan kerugian negara atas perkara ini oleh BPKP RI perwakilan provinsi Riau terdapat kerugian negara sebesar Rp 142.550.164. (utr )

 

Berita Lainnya

Index