KPU Dapat Ambil Alih Pengusulan Bupati dan Wabup Terpilih ke Gubernur

KPU Dapat Ambil Alih Pengusulan Bupati dan Wabup Terpilih ke Gubernur
Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten dan Kota dapat mengambil alih pengusulan Bupati dan Wabup terpilih ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri dalam rangka terbitnya surat pengesyahan dan pengangkatan, jika DPRD tidak mengusulkannya karena berbagai alasan.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar yang dikonfirmasi terkait batalnya sidang paripurna dengan agenda pengumuman Bupati dan Wabup terpilih hasil pleno KPU Kuansing, Rabu ( 2/3/2016 ) sore.

" Ketentuan bahwa KPU Kabupaten Kuansing dapat mengusulkan ke Gubernur jika DPRD tidak mengusulkan tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada, yakni dalam pasal 160a, "ujarnya.

" Bahkan untuk mengantisipasi hal ini, Mendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor : 100 tahun 2015 terkait kewenangan KPU ini,"tambahnya.

Dalam pasal 160a ayat ( 2 ) ujarnya disebutkan, dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat melakukan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

" Dalam ayat (3) Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya usulan,"tambahnya.

Namun kalau nantinya usulan ini dilakukan  DPRD kata Firdaus akan berlaku pasal 160. Pasal ini berbunyi, pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

" Kalau Kita baca media online, kan paripurna batal, tetapi statemen Ketua DPRD, mereka akan berkonsultasi ke Mendagri, mudah-mudahan semua clear, Kita harapkan diusulkan melalui DPRD,"ujarnya.

KPU Kuansing katanya, akan menggunakan kewenangan sesuai pasal 160a jika waktu masa jabatan Bupati dan Wabup periode sebelumnya semakin dekat namun DPRD belum juga mengusulkan. Kita akan gunakan kewenangan tersebut agar pelantikan dapat sesuai jadwal, bukan saat sidang paripurna batal KPU langsuang ambil alih ndak begitu juga dan Kita juga akan koordinasi dengan KPU Provinsi untuk masalah ini,,"ujarnya.

Menurut Firdaus Oemar, dalam sidang paripurna DPRD tersebut sebenarnya ada dua agenda. Pertama pengumuman Bupati dan Wabup tepilih Kuansing periode 2016 - 2021 berdasarkan pleno KPU dan penyampaian berakhirnya masa tugas Bupati periode 2011-2016.

" Jadi didalam paripurna itu disampaikan ini Bupati dan Wabup terpilih Kuansing periode 2016-2021 kepada rakyat yang direpresentasikan melalui DPRD, lalu DPRD mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur,"ujarnya.

Firdaus Oemar berharap, setelah DPRD berkonsultasi dengan Mendagri, DPRD kembali menjadwalkan sidang paripurna dan seterusnya sesuai mekanisme mengusulkan ke Gubernur. " Lebih bagus DPRD yang mengusulkan bukan KPU,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index