Chaidir Arifin : Hasil Pilkada Kuansing Sudah Final dengan Putusan MK, Sayangkan Batalnya Paripurna

Chaidir Arifin :  Hasil Pilkada Kuansing Sudah Final dengan Putusan MK, Sayangkan Batalnya Paripurna
Ketua Tim Pemenangan Mursini-Halim, Chaidir Arifin. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Pasangan Mursini – Halim menyayangkan batalnya sidang paripurna DPRD Kuansing dengan agenda  penetapan  Bupati dan Wabup terpilih Kuansing yang dijadwalkan hari Rabu ( 2/3/2016 ) ini.

“ Kita proporsional saja lah, Pilkada Kuansing sudah tuntas, karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,”ujar Ketua Tim Pemenangan Mursini-Halim, Chaidir Arifin menanggapi batalnya paripurna, Rabu siang.

Bersifat final ujar Chaidir, setelah putusan MK tidak ada upaya hukum lain yang diperkenankan. “ Tidak ada banding, tidak ada PK ( peninjauan kembali),”tegasnya.

Sedangkan mengikat ujarnya, seluruh lembaga negara yang terkait dalam proses Pilkada hingga akhir wajib melaksanakan putusan MK tersebut. “ Termasuk DPRD sendiri wajib segera melaksanakan sidang paripurna, kalau ada masalah pidana itu ranah penegak hukum, dan ini bersifat pengesahan bukan pembahasan,”ujarnya.

Karena itu Chaidir Arifin menyayangkan batalnya paripurna. Karena proses Pilkada dan proses pidana terkait adanya laporan dugaan ijazah palsu domainnya terpisah. Artinya, setelah ada putusan MK, maka prosedur untuk terbitnya SK pengangkatan Bupati dan Wabup terpilih menjadi defenitif tetap harus berlanjut dan tidak boleh terhambat dan ini memberi kepastian bagi masyarakat terkait pimpinan daerah dalam pengelolaan pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.

“ Jadi prosesnya terpisah,”ujarnya menerangkan.

Menurut Chaidir Arifin, mereka memahami jika sebagian kalangan mahasiswa belum memahami secara utuh prosedur ini, apa dan bagaimana permasalahan ini karena mereka sedang menimba ilmu dibangku perkuliahan. Namun sangat disayangkan, jika anggota DPRD tidak memahami secara utuh proses ini.   ( isa )

Berita Lainnya

Index