Pilkada Dituding Banyak Kelemahan, Pasangan IKO Ajukan Gugatan ke MK

Pilkada Dituding Banyak Kelemahan, Pasangan IKO Ajukan Gugatan ke MK
Ketua Tim Pemenangan IKO, Andi Putra ( dua kiri ) saat hadir di rapat pleno KPU. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Pasangan Cabup Indra Putra dan Cawabup Komperensi ( IKO ) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi ( MK ) karena Pilkada mereka anggap banyak kelemahan dan pelanggaran. Mereka juga sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti dan dalil yang meyakinkan agar gugatan mereka kelak diterima oleh majelis hakim MK,

" Kita akan ajukan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Kuansing, sebagai salah satu hak konsitusi Kami,"ujar Cabup Indra Putra, Rabu ( 16/12/2015 ) sore.

" Untuk mendaftarkan gugatan ke MK rencanya hari Kamis ( 17/12/2015 ) besok,"ujarnya.

Menurut Indra Putra, mengenai materi gugatan yang akan mereka sampaikan ke MK , pertama kuantitatif yaki terkait dengan perolehan suara, kedua kualitatif yakni proses penyelenggaraan dan pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu dalam rapat pleno KPU Kuansing, Rabu pagi hingga siang, Ketua Tim Pemenangan pasangan IKO, Andi Putra, juga telah menyampaikan sejumlah catatan keberatan atas penyelenggaraan Pilkada yang mereka nilai banyak terdapat kelemahan yang merugikan pasangan IKO. Ada ratusan catatan keberatan atas pelaksanaan Pilkada yang telah mereka sampaikan ke KPU sebagai bagian dari keputusan rapat pleno KPU.

Bahkan Andi Putra walk out saat sejumlah keberataan mereka tidak ditanggapi oleh KPU Kuansing. Setelah dirinya walk out, tim pasangan IKO diwakili oleh Wakil Seketaris Tim Pemenangan, Masdar.

" Sudah Kita sampaikan ke KPU dan sudah pula ditandatangani oleh Ketua KPU Kuansing,"ujar Masdar.

Sebelumnya sebelum menutup rapat pleno, Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, mempersilahkan pasangan IKO menyampaikan catatan keberatan. Catatan keberatan itu kata Firdaus akan ditandatangani dirinya dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari hasil rapat pleno KPU Kuansing.

Firdaus Oemar juga menyatakan, tiga hari sejak rapat pleno dilaksanakan, masing-masing pasangan calon dapat menggunakan hak konstitusi lanjutan untuk menyampaikan keberatan atas hasil rapat pleno seperti gugatan ke MK. KPU sendiri ujarnya, siap menghadapi pasangan calon yang akan mengajukan gugatan.( isa/utr )

Berita Lainnya

Index