Warga Kuansing yang Belum Punya Surat Nikah Diminta Ikut Program Sidang Isbat Nikah

Warga Kuansing yang Belum Punya Surat Nikah Diminta Ikut Program Sidang Isbat Nikah
Dinas Dukccapil Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Warga yang telah menikah puluhan tahun namun belum memiliki buku nikah, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil )  bakal mengelar sidang isbat agar mereka dapat memperoleh buku nikah .

Bahkan bagi warga yang ikut serta program ini pada angkatan pertama, Pemkab Kuansing melalui dinas Dukcapil akan menerbitkan buku nikah gratis bagi mereka. Untuk tahap pertama program ini akan dilaksanakan di 7 kecamatan.

"Memperoleh buku nikah secara gratis berlaku untuk masyarakat yang ikut program perdana,mereka yang dulunya menikah lewat Ongku Kali (Penghulu)," kata Kepala Disdukcapil Kuansing, Drs H Syoffaizal MSi kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Kata Syoffaizal, program ini sudah dilaksanakan di kecamatan Singingi itu. Antusias masyarakat di Singingi megikuti program ini sangat tinggi. Namun karena program ini baru pertama kali dilaksanakan, jumlah masyarakat yang bisa mengikuti sidang ini pun terbatas, hanya 20 pasangan satu kecamatan.

 "Kedepan akan kita tingkatkan. Tahun ini di 7 kecamatan, besok kita upayakan seluruhnya," katanya.

Program ini ujarnya untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan buku nikah mendapatkannya, agar anak-anak mereka tidak terkendala mendapatkan adminitrasi kependudukan seperti akte kelahiran.  Padahal akte kelahiran salah satu kunci dasar mendapatkan pelayanan adminitrasi kependudukan lainnya.

“ Contoh, seorang akte kelahiran yang akan diterbitkan bagi anak yang orang tuanya tidak punya buku nikah. Dalam akte kelahirannya hanya disebutkan berasal dari seorang ibu tanpa mencantumkan nama ayah,”urainya.

"Ini kan merugikan anak. Makanya kita upayakan mencari solusi untuk ini agar anak yang dilahirkan dari pasangan yang belum punya buku nikah  itu jelas identitasnya, yang dibuktikan dengan akte kelahirannya," jelas Syoffaizal.

Isbat nikah ini, ditegaskan mantan Asisten I Setda Kuansing itu, hanya untuk pasangan suami istri yang nikah pertama tapi tidak memiliki surat nikah.

"Isbat nikah tidak perlu akad lagi, tapi yang penting itu nikahnya yang belasan atau puluhan lalu itu dicatat dan dibukukan,sehingga keluar surat nikahnya," jelasnya lagi.

Dalam melaksanakan program tersebut lanjutnya, dinas Dukcapil menggandeng pengadilan agama Rengat, KUA dan pihak kecamatan.( isa  )

 

Berita Lainnya

Index