Wujudkan Pilkada Damai, Kapolres Kuansing Temui Seluruh Paslon dan Timses

Wujudkan Pilkada Damai, Kapolres Kuansing Temui Seluruh Paslon dan Timses
Kapolres AKBP Edy Sumardhi, S.Ik. ( ktc )


TELUK KUANTAN-Dalam rangka mewujudkan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi 2015 agar berlangsung damai, Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.Ik didampingi sejumlah pejabat teras di jajarannya, senin (5/10/2015) kemaren melakukan kegiatan safari Pilkada dengan menemui seluruh pasangan calon dan para tim sukses di masing-masing posko pemenangan paslon.

Pertama kali rombongan Kapolres mendatangi posko pemenangan pasangan nomor urut 3 di jalan jalur dua Teluk Kuantan. Di sana kapolres disambut langsung oleh calon Bupati, Mardjan Ustha, calon Wakil Bupati, Muslim, S.Sos, ketua tim pemenangan, Apri, SP dan sejumlah tim serta relawan MM. Usai di posko MM, kemudian Kapolres mengunjungi posko pemenangan pasangan Mursini-Halim di Water Park Pelangi. Di situ dirinya disambut oleh calon Wakil Bupati, H.Halim bersama sejumlah tim pemenangannya.

Selanjutnya rombongan Kapolres menuju posko pemenangan pasangan IKO di sekretariat DPD II Golkar Kuansing di desa Beringin Teluk Kuantan. Di posko pemenangan tim IKO ini, Kapolres dan rombongan di terima langsung oleh calon Bupati nomor urut 1 Indra Putra, ketua tim, Andi Putra serta sejumlah tim dan relawan lainnya.

Pada setiap pertemuan dengan Paslon dan Timses ini, Kapolres Kuansing menyampaikan maklumat Kapolda Riau dan imbauan dari Kapolres Kuansing agar masing-masing paslon dan timses ikut bersama-sama mewujudkan Pilkada damai di Kuansing. Adapun maklumat yang disampaikan Kapolres tersebut diantaranya berisi pemberitahuan kepada para paslon untuk memanfaatkan tahapan Pilkada dengan baik, bijak dan bertanggung jawab. Kemudian kepada timses dan para pendukung diminta untuk menggunakan bahasa yang santun dan sopan dalam mengkampanyekan jagoannya sehingga tidak menyinggung pihak manapun.

Selanjutnya kepada masing-masing Paslon dan Timses diminta dalam melaksanakan Kampanye, agar mentaati segala aturan hukum yang berlaku seperti yang diatur dalam UU RI NO 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 antara lain pasal 188 yang menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lainnya yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 juta.

Kemudian pada pasal 189 disebutkan bahwa bagi pasangan calon yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, Kades dan perangkatnya, serta TNI maupun Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 juta.

Sementara itu dalam bentuk imbauan, Kapolres menyampaikan agar masing-masing paslon dan para pendukungnya untuk senantiasa selalu menjunjung tinggi sprotivitas, persatuan dan kesatuan serta meningkatkan persaudaraan. Kemudian hindari perbuatan anarkis seperti merusak baleho, fasilitas umum, pencemaran nama baik, melakukan intimidasi, politik uang dalam mempengaruhi masyarakat sehingga dapat memecah belah persaudaraan.

Usai kegiatan, kepada wartawan Kapolres mengatakan bahwa program safari Pilkada yang mereka lakukan ini bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus tatap muka dengan masing-masing paslon dan para penukung masing-masing paslon. selanjutnya kegiatan ini juga merupakan salah satu tindak lanjut atau implementasi dari deklarasi damai yang disampaikan masing-masing paslon Agustus lalu sehingga pelaksanaan pilkada yang berlangsung damai seperti yang diharapkan bersama dapat terwujud.( utr )

Berita Lainnya

Index