KPUD Belum Terima Juklak Soal Verifikasi Faktual 18 Parpol

KPUD Belum Terima Juklak Soal Verifikasi Faktual 18 Parpol
logo Parpol. ( isa )

KPUD Belum Terima Juklak Soal Verifikasi Faktual 18 Parpol
TELUK KUANTAN - Sampai saat ini, KPUD Kuansing belum menerima petunjuk pelaksana ( Juklak ) soal verifikasi faktual terhadap 18 Parpol yang diminta oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKKP ). 18 Parpol ini sebelumnya oleh KPUD tidak diikutisertakan dalam verifikasi faktual karena dianggap tidak memenuhi persyaratan adminitrasi. 18 Parpol tersebut kemudian mengajukan gugatan kepada DKKP. Karena itu untuk Kuansing sendiri, KPUD belum melakukan verifikasi terhadap 18 Parpol iti.
" Kita belum ada menerima petunjuk untuk pelaksanaan verifikasi terhadap 18 Parpol. Sekarang Kita masih konsentrasi untuk menuntaskan verifikasi faktual terhadap 16 Parpol yang sebelumnya dinyatakan lulus adminitrasi oleh KPU Pusat, kalau di Kuansing ada 15 Parpol, karena ada 1 Parpol yang tidak diverifikasi di lapangan sebab tidak menyerahkan persyaratan yakni PPRN,"ujar Ketua KPUD Kuansing, Firdus Oemar, SH , Jumat ( 30/11 ) pekan lalu.
Namun demikian jika ada instruksi dari KPU Pusat nantinya ujar Firdaus Oemar, seluruh jajaran KPUD Kuansing akan siap melaksanakan verifikasi di lapangan sesuai aturan yang ada. " Mungkin dalam waktu dekat akan ada petunjuk dari KPU Pusat soal verifikasi 18 Parpol tersebut, Kita menunggu kebijakan apa yang akan diambil KPU Pusat,"ujarnya.
Sebagaimana diberitakan,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Ketua DKKP, Jimly Ashidiqqie 27 November yang lalu usai membacakan amar putusan atas gugatan 18 Parpol ke mereka memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual karena dianggap memiliki hak konstitusional yang sama. Selanjutnya, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta DKPP untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Sebelumnya, KPU memutuskan dari 34 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014, hanya 16 partai politik yang lolos seluruh persyaratan administrasi. Sedangkan 18 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi.
DKPP juga memerintahkan KPU agar ke-18 parpol calon peserta pemilu yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah enam parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, tetap mempunyai hak konstitusional yang sama untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual. ( isa )

Adapun 18 parpol tersebut, yakni:
 
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Berita Lainnya

Index