Alasan Maju Dengan Partai Lain, Muslim: Saya Tak Diberi Kesempatan di Golkar

Alasan Maju Dengan Partai Lain, Muslim: Saya Tak Diberi Kesempatan di Golkar
Muslim, S.Sos, M.Si

TELUK KUANTAN- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang juga politisi senior partai Golkar Kuansing, Muslim, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa alasannya maju di Pilkada mendatang dengan menggunakan perahu di luar partai Golkar, karena di partai Golkar sendiri ia tidak diberi kesempatan.

"Saya rasa, sah-sah saja saya mencari dukungan dari parpol lain, karena di Golkar sendiri saya tidak diberi kesempatan setelah DPD II Golkar Kuansing memutuskan untuk mengusung pasangan Indra Putra-Komprensi,"ujar Muslim saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Teluk Kuantan, Rabu (27/5/2015).

Padahal menurut Muslim, secara senioritas, dirinya terbilang paling senior di Golkar Kuansing. Untuk popularitas, sebagai mantan ketua DPRD dirinya mengaku juga masih cukup populer.

"Seharusnya saat pleno itu, kalau menurut aturan partai yang sebenarnya, itu ada masa penjaringan dengan rentang waktu tertentu yang dilakukan oleh tim desk pilkada partai. Disaat penjaringan itu, seluruh kader diberi kesempatan, dan nanti diputuskan melalui pleno. Sekarang kan yang terjadi tidak demikian. Mekanisme itu tidak ada, jadi saya sebagai kader merasa tidak diberi kesempatan sedikit pun,"ujarnya.

Hal itu menurut Muslim, dirinya memutuskan untuk mencari dukungan dari Parpol lain untuk maju sebagai bakal calon wakil Bupati, mendampingi Mardjan Ustha di Pilkada mendatang.

Apakah keputusannya ini dianggap melaggar AD/ART partai sehingga dirinya didesak untuk mundur sebagai kader Golkar dan mundur dari jabatannya saat ini sebagai anggota DPRD Kuansing, menurut Muslim, hal itu terserah partai asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku."Pada prinsipnya kita siap menerima konsekuensi yang ada, dengan catatan, semuanya harus melalui mekanisme dan aturan yang ada,"sambungnya.

Apalagi kata Muslim, terkait desakan dirinya untuk mundur itu datang dari pengurus kecamatan (PK) Golar."Ini kita pertanyakan, apa dasar dan kapasitas PK meminta saya mundur dari dewan, kalau meminta saya mundur sebagai kader boleh, tapi itu nanti keputusannya di DPP dan Mahkamah partai, karena harus dicabut dulu kartu anggota (KTA) saya, baru bisa memberhentikan saya dari DPRD. Tetapi kenapa ini tidak diberlakukan pada saudara Gumpita kemaren, nyata-nyata ia juga maju dari partai lain, tapi tetap dilantik sebagai anggota DPRD Riau setelah itu dan sampai sekarang masih menjadi kader Golkar. Jadi seperti yang saya sampai, tidak semudah itu,"ujarnya.

Seperti sekarang kata Muslim, katanya ia sudah dipecat dari jabatan sebagai sekretaris DPD II Golkar Kuansing. Namun hingga kini revisi SK yang baru belum ia terima."Kalau saya sudah diganti dari sekretaris, tentu ada revisi SK-nya, sampai sekarang belum ada saya terima. Padahal saya ingin lihat, siapa yang menandatangani SK tersebut, kalau Andi Rahman yang tanda tangan tentu tidak sah, karena beliau statusnya masih Plt ketua DPD I Golkar Riau, dan sesuai aturan, Plt tidak boleh menandatangani SK,'ujarnya lagi.

Namun demikian, Muslim mengaku enggan terlalu jauh membahas permasalahan ini."Biarkan saja seperti apa kedepannya, dan sekali lagi, seandainya keputusan itu nanti sesuai dengan mekanisme dan aturan, kita tentu harus siap menerimanya, dan itu sudah konsekuensi. Jadi tidak usah terlalu dibahas lah,"ujar Muslim yang saat ini menjabat sebagai ketua komisi C DPRD Kuansing ini santai.

Sementara itu sebelumnya, ketua DPD II Golkar Kuansing, H. Sukarmis, melalui wakil sekretaris DPD II Golkar Kuansing, Masdar menyatakan bahwa desakan mundur yang ditujukan kepada Muslim tidak melanggar AD/ART partai dengan dasar adanya Juklak DPP Partai Golkar nomor : JUKLAK-1/DPP/GOLKAR/II 2015 Tanggal 28 Februari tentang penetapan pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar.

Dalam Juklak tersebut jelas, didalam poin IX ayat 1 terkait larangan dan sanksi seperti pada poin a disebutkan, setiap pengurus partai Golkar diseluruh tingkatan, termasuk anggota organisasi sayap dan anggota fraksi disemua tingkatan dilarang mencalonkan diri dari Parpol lain atau calon independen setelah dikeluarkannya keputusan penetapan pasangan calon baik untuk Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kemudian pada poin b kata Masdar juga disebutkan dilarang menjadi tim sukses dari pasangan calon yang diusulkan selain dari Partai Golkar dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pemenangan pasangan yang diusulkan selain dari partai Golkar atau gabuangan Parpol atau pasangan calon independen.

Seperti diketahui, pada Pilkada Kuansing 2015 ini, Muslim telah memutuskan untuk maju sebagai bakal calon wakil Bupati Kuansing untuk mendampingi Mardjan Ustha sebagai bakal calon Bupati dengan PKB, PBB dan PKPI sebagai partai pengusung. (Utr)

 

Berita Lainnya

Index