Jika Tak Tuntas Jelang Kontrak Kerja Berakhir

Kontraktor Rehab Kantor Bupati Terancam Denda Rp 8 Juta Perhari

Kontraktor Rehab Kantor Bupati Terancam Denda Rp 8 Juta Perhari
Kantor Bupati Kuantan Singingi . ( isa )

TELUK KUANTAN - Mengingat tahun anggaran 2012 segera berakhir, tampaknya pekerjaan rehab dan perluasan kantor Bupati tidak akan selesai tepat waktu. Jika hal ini terjadi, maka kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut terancam denda Rp, 8.190.262, - per hari. Mengantisipasi hal ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( CKTR )  Kuansing menginstruksikan rekanan untuk menggesa penuntasan proyek tersebut.

" Melihat realisasi pekerjaan di lapangan Kita khawatir memang tidak bakal tuntas hingga masa kerja berakhir, karena pekerjaan masih sedang berjalan, selain proyek ini ada dua proyek jalan yang juga Kita khawatir tak tuntas,"ujar Kadis CKTR Kuansing, Fakhruddin, ST diruang kerjanya, Jumat ( 23/11 ) yang lalu.
Menurutnya, pekerjaan yang sedang berjalan seperti pagar dan atap. Untuk pekerjaan pagar pondasi sudah berhasil dituntaskan dan menunggu pemasangan besi. " Untuk besi kan diindent di Pekanbaru, nanti kalau sudah selesai langsung di pasang,"ujarnya.
Pekerjaan yang juga masih berjalan seperti pembangunan rangka atap yang memiliki bobot pekerjaan besar. Pekerjaan atap dan pekerjaan yang tersisa terkendala oleh cuaca yakni curah hujan tinggi yang menghalang pekerja untuk menuntaskan pekerjaannya.


Jika nantinya hingga batas kontrak kerja berakhir, ternyata rekanan belum juga belum merampungkan pekerjaan, pihaknya akan segera meng cut ( memutuskan ) kontrak dengan rekanan, dan akan menetapkan denda kepada rekanan untuk melanjutkan nya.
 " Walaupun kontrak diputus, rekanan masih dapat menuntaskan pekerjaan selama 50 hari, namun mereka harus membayar denda 1 per mil setiap hari dari nilai kontrak,"ujar Fakhruddin.

Jika nilai kontrak pekerjaan rehab kantor Bupati sebesar Rp. 8.190.262.000,-, maka denda yang akan dibayar sebesar Rp.8.190.262,- per hari. " Jadi setelah kontrak kerja berakhir, ternyata pekerjaa belum juga selesai, untuk melanjutkan pekerjaan mereka akan dikenai denda sebesar Rp. 8.190.262,- per hari. Kalau setelah kontrak kerja berakhir, mereka baru dapat merampungkan pekerjaan selama 30 hari misalkan, kalikan dengan jumlah denda, ini aturan,"ujarnya.
Namun berdasarkan laporan rekanan yang mengerjakan proyek ini, mereka kata Fakhruddin tengah mendroping pekerja sampai 100 orang untuk menuntaskan pekerjaan ini tepat waktu. " Mudah-mudahan pekerjaan yang dipercayakan kepada mereka dapat tuntas hingga batas kontrak berakhir, hingga mereka tidak dikenai denda, jika tidak Kita dengan tegas akan menerapkan denda,"ujarnya.


Sedangkan Kabid Tata Bangunan dan Permukiman Dinas CKTR Kuansing, Ir Burhanuddin menyatakan, proyek perluasan kantor Bupati Kuansing dikerjakan oleh PT. Cumayo Anugerah Ilahi dengan nilai kontrak Rp. 8.190.262.000,-. Sesuai kontak kerja, rekanan akan mengerjakan selama 150 hari kalender. " Batas kontrak kerja akan berakhir tanggal 21 Desember yang akan datang,"ujarnya.
Saat ditanya realisasi pekerjaan fisik di lapangan hingga saat ini menurut Burhanuddin sudah mencapai lebih kurang 74 persen.

Sementara itu mengenai dua proyek yang juga bernasib sama, menurutnya yakni proyek pengaspalan jalan dari desa Sungai Soriak ke desa Pulau Kulur di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang sepanjang 1.3 Kilometer dan peningkatan jalan di desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya.( isa )

Berita Lainnya

Index