DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Ini Perubahannya

DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Ini Perubahannya

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat, dalam sidang paripurna, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Apakah revisi dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang di DPR, Selasa, 17 Februari 2015. Serempak, sekitar 300 anggota yang menghadiri sidang paripurna memberi persetujuan.

Pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan UU Pemda merupakan revisi terbatas setelah disahkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perpu yang disahkan pada 20 Januari itu membatalkan ketentuan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang sebelumnya termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamaruzaman mengatakan pembahasan revisi terbatas dikebut dalam dua pekan terakhir untuk menyesuaikan dengan rencana pemerintah dan KPU menggelar pilkada serentak pada 2015. Rambe menjelaskan, dari hasil revisi, disepakati beberapa poin perubahan.

Beberapa perubahan yang disepakati berkaitan dengan penyelenggara pilkada, yaitu tahapan penyelenggaraan pilkada diperpendek dari tujuh belas bulan menjadi tujuh bulan.

Adapun uji publik yang sebelumnya diatur dalam perpu itu dihapus. Rambe menyebutkan tahapan uji publik dianggap tak perlu lantaran menjadi kewenangan partai ketika proses penjaringan calon kepala daerah. "Kami sepakat menyerahkan tahapan penyaringan integritas calon pada partai," ujar Rambe.

Selain itu, tutur Rambe, tahapan uji publik tak lagi diperlukan lantaran calon yang maju diyakini sudah terseleksi ketat. Instrumen ambang batas kemenangan dan syarat pengajuan calon, menurut dia, sudah cukup untuk menyaring calon.

Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan 3,5 persen, dari minimal 3 persen menjadi 6,5-10 persen dari jumlah penduduk, tergantung pada jumlah penduduk. Sedangkan syarat pengajuan dari partai harus didukung partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu.

Pelaksanaan pilkada juga disepakati satu putaran. dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sedangkan t‎ahapan pilkada serentak dimulai Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan pilkada serentak nasional 2027. Untuk pembiayaan akan didukung dana APBD dan dibantu APBN.

sumber: tempo.co

Berita Lainnya

Index