Dicolek, Wanita Tak Terima, Pencolek Bisa Dihukum Tiga Tahun

Dicolek,  Wanita Tak Terima, Pencolek Bisa Dihukum Tiga Tahun
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Teluk Kuantan, Agus Kurniawan, SH, ( tengah ). ( ktc )

TELUK KUANTAN - Warga masyarakat diminta berhati-hati dan menghindari perbuatan asusila, karena ancaman dan putusanya berat, hal ini guna meredam maraknya aksi porno grafi, porno aksi, pencabulan dan asusila ditengah-tengah masyarakat.
" Sekarang Polisi, jaksa dan hakim meningkatkan ancaman pelaku asusila, baru saja ada terdawka pencabulan yang divonis 12 tahun penjara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Andi Dharmawangsa, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Agus Kurniawan, Sh diruang kerjanya, Kamis ( 22/1/2014 ) kemaren.
Bahkan hukuman minimal bagi pelaku pencabulan sekitar 3 tahun. " Jadi kalau Kita colek cewek, cewek gak terima, bisa terkena hukuman 3 tahun, apalagi pemerkosaaan akan lebih berat,"ujarnya.

Begitu juga jika ada persetubuhan diluar nikah yang dilakukan suka sama suka, keduanya bisa dilaporkan oleh keluarga dan juga akn mendapatkan hukuman berat.


Ia sendiri mendukung penerapan hukuman maksiman bagi pelaku pencabulan, karena trend nya meningkat. Kalau dibiarkan dapat membuat generasi muda dan masyarakat semakin rusak.
" Perlu tindakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku,kedepan yang berniat akan sadar dengan konsekuensi yang akan mereka terima, "ujarnya.
Karena itu Agus mengingatkan seluruh warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana ini. Menurutnya tidak ada ampun bagi para pelaku asusila yang tersandung dalam kasus hukum.
" Memang untuk mencegah ini harus tegas, apalagi bagi pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur,"ujar.
Menurutnya, setiap ada laporan kasus seperti akan langsung ditindaklanjuti, hukuman diperingan jika terjadi perdamaiaan antara kedua belah pihak. " Kalau tidak ada ya bersiap menghadapi kurungan penjara," pungkasnya. (  utr )

Berita Lainnya

Index