Kejari Teluk Kuantan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi

Kejari Teluk Kuantan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi

TELUK KUANTAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukumnya berupa narkotika dan senjata api yang dilaksanakan di halaman kantor kejari Teluk Kuantan, Rabu (21/1/2015).

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang ditangani Kejari Teluk Kuantan selama 2013 hingga 2014,"ujar Kepala Kejari Teluk Kuantan, Andi Darmawangsah, SH, MH melalui Kasi Pidum, Agus Kurniawan, SH kepada wartawan usai acara pemusnahan barang bukti tersebut.

Adapun senjata api yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil kejahatan dari 5 perkara. Seluruh Senpi ini dimusnahkan dengan cara digergaji mesin."Untuk Senpi yang dimusnahkan sebanyak 5 pucuk senpi yang terdiri dari senpi rakitan berikut puluhan  butir peluru dan senjata jenis FN,"sambung Agus.

Sedangkan untuk barang bukti narkoba yaitu sabu-sabu sebanyak 71,82 gram, daun ganja seberat 131,28 gram, dan 8 butir pil ektasi.

Agus menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari 43 pelaku kejahatan yang sudah mempunyai hukum tetap dari Pengadilan Negeri Rengat.

"Ini merupakan barang bukti berbahaya. Ada ganja dan obat-obatan terlarang dan pistol serta amunisi. Ini statusnya sudah inkrah atau kekuatan hukum tetap, status akuntabilitasnya bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari ini, selain dihadiri jajaran Kejari Teluk Kuantan juga dihadiri Kasat reskrim Polres Kuansing, Kasat Narkoba, Pabung, Kepala BNK dan sejumlah undangan lainnya.(Utr)

Berita Lainnya

Index