Cabuli Keponakan Sendiri, Penjual Jus di Pasar Lumpur Ditangkap Polisi

Cabuli Keponakan Sendiri, Penjual Jus di Pasar Lumpur Ditangkap Polisi

TELUK KUANTAN- Diduga telah melakukan pencabaluan terhadap VEP (11) murid kelas 5 SD yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri, JA alias Yyn (30) warga Kelurahan Pasar Teluk Kuantan berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap jajaran Unit reskrim Polsek Kuantan Tengah pada, Selasa (25/11/2014) lalu sekitar pukul 16:00 WIB, ketika pelaku sedang melakukan aktifitas sehari-harinya sebagai penjual jus di sekitaran pasar lumpur Teluk Kuantan.

"Saat kita tangkap, pelaku sedang berjualan jus di pasar lumpur, sempat terjadi sedikit ketegangan saat penangkapan, tapi setelah kita tunjukan surat perintah penangkapan, pelaku tidak bisa bekkutik, dan pelaku langsung kita giring ke Mapolsek dan sekarang sudah ditahan,"ujar Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah, Ipda Rapidin L.Gaol ketika dikonfirmasi, Jumat (28/11/2014) di ruang kerjanya.

Menurut Ipda Rapidin, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban berinisial RSA (32) warga Dusun Pulau Ambacang, Desa Seberang Taluk yang tidak lain merupakan kakak kandung dari pelaku sendiri.

"Berdasarkan data dari keterangan sementara yang kita kumpulkan, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 6 kali yaitu sejak korban masih duduk di kelas 3 SD pada tahun 2012 lalu dan teakhir pada September 2014 kemaren,"ujar Rapidin.

Kejadian pertama terjadi pada tahun 2012, pada saat itu korban pulang dari sekolah, kumudian pelaku yang merupakan paman korban datang ke rumah dan menghampiri korban, selanjutnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Terakhir pelaku  melakukan aksi bejatnya tersebut pada minggu 28 september 2014. Pada saat itu pelaku melakukan pencabulan di rumah nenek korban atau orang tua pelaku."Hal itu terungkap ketika korban merasa sakit saat buang air kecil, sehingga korban pun menceritakan kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban langsung melaporkan ke kita,"tutur Rapidin lagi.

Adapun modus yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya kata Rapidin, tersangka terlebih dahulu memberikan air putih kepada korban dan meminta korban untuk meminumnya. Setelah air yang disodorkan tersebut diminum, tidak lama kemudian, korban pun tertidur."Katanya begitu, itu yang sedang kita dalami, apakah air minum itu dikasih obat tidur atau dijampi-jampi, kita belum tahu,"terangnya.

Terkait perkara ini kata Rapidin, pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Utr)



Berita Lainnya

Index