Melalui Surat Edaran, BPN Dorong Perusahaan Realisasikan CSR

Melalui Surat Edaran, BPN Dorong Perusahaan Realisasikan CSR

TELUK KUANTAN- Perusahaan perlu didorong untuk mewujudkan realisasi kerjasama penyaluran coorporate social responbility ( CSR ) seperti tertuang dalam surat edaran Kepala BPN RI Nomor 5/SE/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang petunjuk beberapa ketentuan teknis penataan hak atas tanah dan pelayanan pertanahan lainnya. Surat edaran ini mengatur kewajiban perusahaan membangun kebun dan menyalurkan CSR bagi warga tempatan
.
" Ini salah satu kebijakan BPN RI yang pro rakyat, tinggal ditindaklanjuti bagaimana agar cepat terwujud,"ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi, R Ahmad Saleh Mardani, diruang kerjanya, Rabu ( 13/11 ) kemaren.

Pada poin 5 butir u, ujar Saleh Mardani, terhadap permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan hak guna usaha ( HGU ) perusahaan dikecualikan dari kewajiban memfasilitasi pembangunan masyarakat sekitar plasma, kecuali perusahaan mengurus  izin HGU yang baru mereka diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun .

Namun demikian, perusahaan yang memperpanjang HGU diwajibkan melaksanakan tanggungjawab sosial ke masyarakat, lingkungan masyarakat atau CSR. Dalam kasus perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, poin ini perlu ditekankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.

" Yang perlu Kita dorong saat ini, bagaimana realisasi kerjasama antara masyarakat dan perusahaan yang sudah memperpanjang HGU dapat segera terwujud secara tertulis, karena ini kewajiban dari perusahaan, kalau tidak mereka melanggar aturan,"ujarnya.

Pemkab Kuansing ujarnya dapat memfasilitasi agar perusahaan segera mentaati hal ini. Bagi perusahaan yang membangkang mereka dapat dikenai sanksi sebagai pemegang HGU. " Ini perlu dikejar oleh pemerintah daerah dan masyarakat,"ujarnya.

Terhadap perjuangan sejumlah elemen masyarakat di Kuansing dengan perusahaan terkait lahan ulayat, Saleh Mardani meminta tidak anarkis dan mendorong perusahaan mentaati kewajiban-kewajiban mereka kepada masyarakat. (Utr)

Berita Lainnya

Index