Nodai Martabat Pendidik, Guru Mesum Bisa Diberi Sanksi Pemecatan

Nodai Martabat Pendidik, Guru Mesum Bisa Diberi Sanksi Pemecatan
Sekda Muharman ( kanan ) bersama Bupati H Sukarmis. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd marah saat salah seorang oknum guru SD di desa Pulau Aro kecamatan Kuantan Tengah digerebek massa akibat berbuat mesum dan berselingkuh dengan istri apalagi sang wanita juga istri dari pegawai Pemkab Kuansing.

" Kita kecewa dengan kejadian ini, walaupun Kita belum mendapat laporan resmi,"ujar Sekda Muharman yang ditanya menanggapi kasus asusila yang menghebohkan warga Teluk Kuantan tersebut, Senin ( 27/10/2014 ).

Apalagi ujarnya, pelaku merupakan guru yang merupakan panutan dan teladan ditengah-tengah masyarakat. Terkait sanksi yang akan diberkan kepada Jmn yang digerebek massa tersebut, Sekda masih menunggu laporan dari pihak keluarga atau yang merasa dirugikan.

" Bisa laporan dari suami atau warga juga bisa,"ujarnya.

Bahkan ujarnya, karena hal  ini merupakan kasus amoral dan telah menjadi perbincangan luas masyarakat, inspektorat Kuansing sudah dapat melakukan tugasnya menyelidiki permasalahan ini. " Jangan sampai masyarakat menganggap Pemkab tidak tegas terhadap hal-hal seperti ini,"ujarnya.

Mengenai sanksi jika memang terbuktinya ujarnya bisa sangat berat seperti pemecatan, karena perbuatan ini tidak hanya mencoreng martabat pribadi pelaku namun juga martabat guru dan pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing khususnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jmn (50) yang sehari-hari bekerja sebagai Guru di salah satu Sekolah Dasar di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, ditangkap massa sedang berbuat mesum dengan istri orang lain inisial Yrn (32) di Dusun Poriang, Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (25/10/2014) malam. Jmn pun babak belur dihajar massa yang kesal dengan ulah oknum guru cabul tersebut. ( isa )

 

 

Berita Lainnya

Index