27.616 Warga Belum Manfaatkan Rekam E-KTP Reguler

27.616 Warga Belum Manfaatkan Rekam E-KTP Reguler
Program e-KTP nasional. ( isa )


TELUK KUANTAN - Sampai dengan hari Rabu ( 7/11 ) pagi sekitar 27.616 warga belum melaksanakan rekam data E-KTP program reguler pasca program rekam massal yang berakhir April lalu. Karena masih adanya warga yang belum rekam E-KTP hingga April lalu, pemerintah melanjutkan melalui program reguler hingga Oktober. Dari 33.644 warga yang belum rekam E-KTP reguler sampai saat ini baru sekitar 6.028 warga yang memanfaatkan rekam data E-KTP reguler dimasing-masing kecamatan.
" Sampai hari ini ( Rabu kemaren ) baru 6028 yang memanfaatkan rekam E-KTP reguler ini. Rekam reguler perpanjangan dari rekam massal yang telah berakhir April yang lalu,"ujar Kadis Kependudukan dan Catat Sipil Kuansing, Drs H Syoffaizal, M.Si melalui Kasubid Pendaftaran Penduduk Drs Sony Septriansyah, Rabu  siang.
Dari 6.28 orang warga yang telah memanfaatkan rekam reguler ini ujarnya, kecamatan Kuantan Mudik sebanyak 3.600 orang, kecamatan Kuantan Tengah sebanyak 519 orangm kecamatan Pangean sebanyak 300 orang,  Kecamatan Cerenti sebanyak 60 orang, Kecamatan Hulu Kuantan sebanyak 20 orang dan Kecamatan Benai sebanyak 177 orang.
Selanjutnya kata Sony dari kecamatan Kuantan Hilir sebanyak 274 orang, kecamatan Singingi Hilir sebanyak 779 orang, kecamatan Inuman 38 orang, Kecamatan Logas Tanah Darat sebanyak 206 orang dan Kecamatan Gunung Toar sebanyak 25 orang serta yang terakhir kecamatan Singingi yang telah rekam E-KTP reguler sebanyak 30 orang.
" Paling banyak kecamatan Kuantan Mudik 3.600 orang dan paling sedikit kecamatan Gunung Toar 25 orang,"ujar Sony.
Walaupun progam massal dan reguluer telah berakhir Oktober lalu, namun katanya sampai saat ini daerah belum menerima surat pemberitahuan pemberhentian rekam E-KTP, dengan demikian daerah masih melanjutkan program rekam E-KTP bagi warga yang ingin melaksanakannya. Karena itu Disdukcapil ujarnya meminta warga memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya, agar setiap warga yang berhak memiliki KTP dapat memilikinya.
" Karena fungsi dari KTP sebagai identitas kependudukan kedepan semakin penting,"ujar Sony.
Sementara itu dari 27.616 warga yang masih belum melaksanakan rekam E-KTP reguluer ini ujar Sony kemungkinan masih  bisa bertambah kedepannya. Karena saat ini mungkin sudah ada warga yang sebelumnya berumur dibawah 17 tahun sudah menjadi 17 tahun. Begitu juga warga yang sebelumnya belum menikah sekarang sudah menikah.
" Syarat warga yang memiliki KTP kan berumur 17 tahun dan sudah menikah,"ujarnya.
Walaupun ada warga baru diluar data base ujarnya, sesuai aturan juga akan dilayani, karena itu kuota yang ada bisa melebihi dari target. Contohnya di Sumatera Barat ada kabupaten yang melaksanakan perekaman data diatas 100 persen dari target yang telah ditentukan. ( isa  )

Berita Lainnya

Index