Profil Gulat Manurung, Dosen dan Pengusaha Sawit yang Ditangkap KPK Bersama Annas Maamun

Profil Gulat Manurung, Dosen dan Pengusaha Sawit yang Ditangkap KPK Bersama Annas Maamun

Bisnis.com, PEKANBARU— Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat  Manurung sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (25/9)  lalu.

Banyak yang bertanya-tanya, siapa Gulat Manurung yang diduga akan melakukan penyuapan itu kepada Annas Maamun itu. Di Riau, nama Gulat Manurung sebenarnya tidak asing di kalangan jurnalis dan pengusaha sawit. Pada April 2014, lalu pira yang bernama lengkap Gulat Medali Emas Manurung baru saja dilantik menjadi Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Riau.

Gulat juga cukup terbuka dengan wartawan jika ditanya mengenai perkembangan harga sawit atau masalah lainnya mengenai komoditas tersebut. Gulat juga tercatat sebagai dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau. Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi membenarkan salah satu tersangka kasus dugaan suap Annas Maamun itu adalah staf pengajar di Unri.

 "Atas nama universitas tentu saya ikut prihatin karena ini di luar dugaan, ternyata dia (Gulat) memang tersangkut kasus hukum ini," kata Aras Mulyadi seperti dikutip Antara Jumat (26/9).
        
Rektor Unri itu menduga Gulat melakukan perbuatan tercela itu sebagagai kapasitas ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit , bukan sebagai dosen. "Mungkin kan ini berkaitan dia selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan aktif di organisasi itu," katanya.

        
Meski begitu, dia mengatakan pihak kampus belum mengambil sikap terkait status tersangka Gulat Manurung, apalagi untuk menjatuhkan sanksi. Salah seorang sumber Antara dari dosen Universitas Riau mengungkapkan bahwa Gulat Manurung memiliki rekam jejak yang tak bagus di universitas itu. Dia mengatakan Gulat sudah menjadi dosen selama sekitar 14 tahun di Universitas Riau dengan status Pegawai Negeri Sipil golongan 3A.
        
"Sampai sekarang golongannya tidak pernah naik karena rapornya di Universitas Riau merah. Gulat lebih aktif dengan kegiatan di luar kampus dengan mengatasnamakan Universitas Riau, tapi tak ada kontribusinya buat kampus," ujar sumber yang tak ingin namanya dituliskan karena alasan keamanan.
        
Gulat mengawali karirnya sebagai asisten dalam penelitian dosen-dosen di universitas itu. Gulat sudah cukup lama menjalin kerjasama bisnis perkebunan kelapa sawit dengaan Annas Maamun sejak 2004-2005, saat Annas masih menjabat Bupati Rokan Hilir.
        
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, membenarkan bahwa tersangka Gulat sudah lama terlibat bisnis sawit dengan Annas Maamun. Bahkan, dia mengatakan Dinas Kehutanan Riau pernah menemukan pelanggaran aktivitas perkebunan kelapa sawit yang ditangani oleh Gulat di Kabupaten Rokan Hilir pada 2011, karena nekat membuka kebun sawit di kawasan hutan tanpa ada izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
        
Namun, dia mengatakan kasus itu tidak ditindaklanjuti karena ada intervensi dari Annas Maamun yang saat itu menjabat Bupati Rokan Hilir.
        
"Alat berat mereka pernah kami sita, karena main gledor saja kawasan hutan untuk kebun sawit. Annas marah-marah ke saya karena alasannya itu kebun sawit untuk rakyat," ujarnya.
        
KPK kini telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangkap tangan menerima suap pada Kamis (25/9). Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Annas disangka sebagai pihak penerima suap.
        
Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.
        
Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas.
        
"Saudara GM (Gulat Medali) sebagai pihak pemberi, tersangka GM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jumat (26/9).
        
Menurut Abraham, Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi. "Jadi kelapa sawit yang bersangkutan masuk kategori hutan tanaman industri, tapi yang bersangkutan menginginkan ini dikeluarkan dan masuk APL (area peruntukan lain)," kata Abraham.
       

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang menurut Abraham nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dolar Singapura dan rupiah. ( Antara)

Berita Lainnya

Index