TELUK KUANTAN - Polres Kuansing Riau berhasil menangkap satu orang pelaku pencabulan. Modus pelaku mencabuli korban dengan cara berpacaran dengan korban . Kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kuansing dan terancam pidana hukuman penjara selama 15 tahun.
Tersangka A (26) warga desa Bukit Kuman kecamatan Kuantan Mudik tersebut ditangkap setelah 3 bulan ditetapkan menjadi DPO ( daftar pencarian orang ) oleh pihak kepolisian. Sedangkan korban tersangka TB (17) tak lain tetangga tersangka sendiri yang yang masih duduk dibangkuh sekolah .
Di Mapolres Kuansing saat ditanya, tersangka mengaku mulai melakukan perbuatan tak tepruji tersebut pada korban setelah resmih berpacaran dengan sekitar satu tahun. Tersangka berasalasan nekat melakukan perbuatan a-susila itu lantaran bernafsu saat berdekatan dengan korban.
Menurut pengakuan, tersangka melakukan perbuatan bejad tersebut dengan korban disalah satu rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Tersangka mengaku sebelum melakukan perbuatan tersebut mereka berjanji terlebih dahulu layak nya orang berpacaran.
Namun orang tua korban yang mengetahui kejadian ini tidak terima, dan lalu melaporkan tersangka ke Polres, dan tersangka sempat hilang selama tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Kapolres Kuansing AKBP Bayu Aji Irawan SH.SiK. Ketika dikonfirmasi wartawan elalui Kanitreskrim Polres kuansing AKP Jhon Sihite. SH.MH, Kamis ( 4/9/2014 ) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Pelaku kita tangkap di Desa Sitorajo Kari kecamatan kuantan tengah pada hari Senin ( 25/8/2014) sekitar pukul 15.45 WiB. Setelah menjadi buron kita selama 3 bulan lama nya,"ujar Jon Sihite.
Kasat berharap kejadian ini tidak terulang dimasa mendatang, untuk itu para remaja putri terutama orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak-anak mereka.
Saat ditanya petugas, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri itu berkali-kali. Perbuatan itu menurut pengakuannya, dilakukan atas dasar suka sama suka.( isa)