Polres Kuansing Tangkap 4 Orang Pengedar Ganja, 74 Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Polres Kuansing Tangkap 4 Orang Pengedar Ganja, 74 Paket Ganja Jadi Barang Bukti
Dua tersangka saat berada di Mapolsek Kuantan Hilir. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Polres Kuansing berhasil menciduk 4 orang pengedar ganja di kecamatan KuantanHilir  dan Kuantan Hilir Seberang, Selasa ( 2/9/2104 ). Keempat tersangka ini dibekuk diwaktu yang berbeda dan TKP yang berbeda  namun diduga keempatnya bekerja dalam  satu jaringan.

Tak tanggung-tanggung  dari hasil penggerebakan  Polres Kuansing ini, petugas berhasil menemukan ganja dalam jumlah lumayan besar yakni 74 paket, uang tunai, hand pone, sepeda motor dan barang bukti lainya. Penangkapan ini membuktikan, Kuansing masih menjadi lahan bagi pengedar dan pengguna ganja.

Menurut Kapolres  Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik  melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, Ipda Musabi dalam releasenya kepada wartawan, Kamis ( 4/9/2014 ), pertama kali ditangkap Musra Y ( 34 ) warga desa Lumbok kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Ruri S( 25) asal desa Pelukahan kecamatan yang sama.

Dari tangankedua tersangka  ujar Ipda Musabi,petugas menemukan 26 paket kecil  ganja kering, 1 buah gunting, 1 lakban, 1 tas pinggang merek Jotun, satu HP Nokia Type 1280 warna hitam, 1 HP nokia Type 1280 warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa Nopol dan uang tunai Rp 900 ribu.  

“ Hari Selasa tanggal 2 Sept 2014 pukul 18.00 wib berdasarkan laporan akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja kering di desa Lumbok dan petugas segera menuju TKP, melihat ciri-ciri sesuai informasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,”ujar Ipda Musabi.

Petugas kata Musabi kemudian melakukan pengembangan, dan hasil keterangan dua tersangka ini ditemukan pelaku lainnya Petugas kemudian melakukan pengkapan terhadap tersangka baru yakni Maskur R ( 25 ) di desa Kepala Pulau kecamatan Kuantan Hilirsekitar pukul 20.00 WIB.

“ Dari tangan tersangka Maskur petugas berhasil menyita dua paket kecil daun ganja, satu bungkus kertas tembakau pembungkus manis merk Narayama warna kuning, tersangka ini kemudian dibawa ke Polsek KuantanHilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Tidak sampai disitu, berdasarkan hasil pengembangan kasus ini selanjutnya, masih terdapat nama baru sebagai pelaku yaki Kaspul A ( 30 ) warga desa Kepala Pulau . Polisi kata Ipda Musabi kemudian menankap Kaspul sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka ini, Polisi menemukan 1 teko warna putih merek Kandibery yang berisi satu buah kantong plastik hitam berisikan 31 paket kecil ganja keting, 1 buah plastik merah yang berisikan ganja kering dan 1 plasik biru  yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

“Kepada empat tersangka yang ditangkap akan dikenakan pasal  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Ipda Musabi. ( utr/isa )

Berita Lainnya

Index