Pembongkaran Patok Warga di Lahan Pasar Modern Tanpa Perlawanan

Pembongkaran Patok Warga di Lahan Pasar Modern Tanpa Perlawanan
Anggota Satpol PP Pemkab Kuansing saat membongkar pagar. ( ktc )

 TELUK KUANTAN – Upaya anggota satuan polisi pamong praja ( Satpol PP ) Pemkab Kuansing membongkar pagar yang  dipasang warga di lahan pasar tardisional berbasis modern sebagai protes karena menganggap lahannya diserobot Pemda berlangsung mulus. Hingga pembongkaran berakhir tidak terjadi kericuhan dan perlawanan.

“ Untuk pembongkaran pagar yang dipasang warga di lahan pasar tradisional berbasis modern dilahan seluas 805 meter persegi sudah selesai dan Alhamdullilah tidak ada perlawanan, usai dibongkar kembali dipasang  eng pengaman seperti sedia kala,” ujar Sekretaris Satpol PP Pemkab Kuansing, Samsir Alam, Jumat ( 18/7/2014 ).

Sebab saat pembongkaran ujarnya, Satpol PP juga melibatkan camat Kuantan Tengah, kepala desa Koto Taluk dan  etua RW dan RT setempat. Bahkan kayu toreh dan kawat yang dipasang warga sebelumnya diamankan ke Kantor Satpol PP.

“ Nanti kalau mereka mau mengambil kayu dan kawat Kita persilahkan datang ke kantor, makanya Kita amankan,’ujarnya.

Menurut Samsir Alam, dalam pembongkaran pagar  pihaknya melakukan pendekatan persuasive sebagaimana arahan pimpinan. Jika  warga yang merasa keberatan dengan pembongkaran pagar oleh Satpol PP dapat menghubungi Kabag Pelayanan Pertahanan untuk meminta klarifikasi.

“ Mana tahu warga tidak puas silahkan datang ke Bagian Pelayanan Pertahanan untuk berkonsultasi,”ujarnya.

Sebelum pembongkaran, pihaknya tiga hari sebelumnya juga mengirimkan surat kepada warga, agar membongkar sendiri pagar yang dipasang dilahan pasar tradisional modern. “ Kita beri waktu tiga hari, setelah itu baru Kita yang mengambil tindakan, karena dengan data-data yang ada Pemkab yakin lahan itu sudah syah menjadi milik Pemda,”ujarnya.

Dalam pembongkaran pagar ini ujarnya, pihaknya menerjunkan 30 orang personil Satpol PP. Selain itu  turut serta Kabag Pelayanan Pertanahan, Kabag Perlengkapan dan Kabag Hukum serta Dinas Cipta karya dan Tata Ruang dan instansi terkait lainnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index