H-7, Perusahaan di Kuansing Harus Bayar THR Karyawan

H-7, Perusahaan di Kuansing Harus Bayar THR Karyawan
Ilustrasi. ( ktc )


TELUK KUANTAN  - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kuansing mengintruksikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, bahwa tujuh hari menjelang Idul Fitri (H-7) harus sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

"Ya, tujuh hari menjelang lebaran harus sudah dibayar THR karyawan oleh seluruh perusahaan di Kuansing," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kuansing, Muharlius SE MSi saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Kuansing, Senin (7/7/2014).

Untuk hal ini ujar Muharlius, pihaknya sudah mempersiapkan surat himbauan yang langsung ditanda tangani dari Bupati H Sukarmis kepada seluruh perusahaan, baik itu perusahaan besar maupun perusahaan kecil. "Semuanya harus mematuhi himbauan ini. Himbauan inilah yang sedang kita persiapkan dan siap untuk diedarkan," katanya.

Sedangkan alasan pembayaran THR harus diselesaikan jauh hari oleh pihak perusahaan, supaya THR yang diberikan kepada karyawan bisa bermanfaat dan digunakan oleh para pekerja tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari lebaran. "Kita ingin seluruh perusahaan supaya segera dan tepat waktu dalam membayarkan THR kepada karyawannya,"pungkasnya.( isa )

Berita Lainnya

Index